+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Finance

Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugiaan (AAAIK)

70% Practice 30% Theory Pelatihan Tenaga profesional industri asuransi (underwriter, aktuaris, dan agen asuransi)

Tentang Program

Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAAIK) menguji kompetensi Ajun Ahli Asuransi Kerugian, mencakup prinsip dasar asuransi umum dan penanganan klaim kerugian secara profesional. Peserta dinilai kompetensinya dalam memahami prinsip dasar asuransi kerugian, teknik menilai dan memproses klaim kerugian, serta pengetahuan produk asuransi umum sebagai bukti formal kompetensi profesional di bidang asuransi kerugian tingkat ajun ahli. Peserta juga mempelajari cara mempersiapkan diri menghadapi uji kompetensi AAAIK tersebut secara efektif, serta studi kasus penanganan klaim kerugian yang relevan bagi pemahaman kompetensi ajun ahli asuransi kerugian tersebut secara komprehensif. Peserta juga mempelajari kode etik profesi asuransi yang harus dijunjung tinggi dalam bekerja secara nyata dan berkelanjutan.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 — Kompetensi Ajun Ahli Asuransi Kerugian, memahami kompetensi dasar profesi asuransi kerugian.
  2. Modul 2 — Prinsip Dasar Asuransi Umum, memahami prinsip dasar asuransi kerugian dan pengetahuan produk asuransi umum.
  3. Modul 3 — Prinsip Underwriting dan Klaim Asuransi Kerugian, mempelajari prinsip penjaminan dan penanganan klaim.
  4. Modul 4 — Teknik Menilai dan Memproses Klaim, menilai dan memproses klaim kerugian secara profesional.
  5. Modul 5 — Praktik Studi Kasus AAAIK, mengkaji studi kasus praktik asuransi kerugian tingkat ajun ahli.
  6. Modul 6 — Praktik Mempersiapkan Uji Kompetensi, mempersiapkan diri menghadapi uji kompetensi AAAIK secara efektif.
  7. Modul 7 — Kode Etik Profesi Asuransi, mempelajari kode etik profesi asuransi yang harus dijunjung tinggi.
  8. Modul 8 — Praktik Menyeluruh Bukti Kompetensi Profesional, praktik menyeluruh memenuhi bukti formal kompetensi profesional bidang asuransi kerugian tingkat ajun ahli.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Diwajibkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI dan skema sertifikasi profesi bidang keuangan/akuntansi (a.l. BNSP/asosiasi profesi terkait); sertifikasi menjadi bukti formal kompetensi sesuai jenjang jabatan keuangan.

Tenaga Pengajar

Praktisi/asesor bersertifikat sesuai skema Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugiaan (AAAIK), berpengalaman dan menguasai standar lembaga penyelenggara. Instruktur definitif ditentukan menjelang pelaksanaan bersama lembaga sertifikasi.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Finance dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Finance

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.