Program Training Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH / IPPKH) dirancang untuk membekali tim perizinan, lingkungan, dan legal perusahaan tambang, energi, dan infrastruktur dalam memahami prosedur permohonan dan pemenuhan kewajiban Penggunaan Kawasan Hutan. Pemanfaatan kawasan hutan tanpa perizinan PPKH yang sah memicu sanksi pidana dan penghentian operasional. Peserta akan mempelajari regulasi Kementerian LHK terkait PPKH, penyusunan dokumen tata guna hutan, pemenuhan kewajiban reboisasi/lahan kompensasi, serta evaluasi kepatuhan tata ruang.
Berpengalaman dalam bidang Corporate Secretary dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.