+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Asset Management

Workshop Nasional Online Pertanahan dan Penerbitan KKPR dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 pasca Undang-Undang Cipta Kerja

70% Praktik, 30% Teori Pelatihan Legal Officer, Perizinan Officer, Land Officer, dan tim compliance perusahaan.

Tentang Program

Program "Workshop Nasional Online Pertanahan dan Penerbitan KKPR dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 pasca Undang-Undang Cipta Kerja" dirancang secara komprehensif untuk membekali profesional dengan keahlian strategis dan praktis. Pelatihan ini membahas mekanisme penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui program ini, peserta akan mampu mengoptimalkan kinerja operasional, memastikan kepatuhan regulasi, serta memberikan nilai tambah nyata bagi keberlanjutan bisnis perusahaan.

Syllabus / Materi

  1. Modul 1: Regulasi Pertanahan & Kepastian Hukum Aset – Memahami UUPA No. 5/1960, PP No. 18/2021, dan status Hak Atas Tanah (HM, HGB, HP, HPL) korporasi.
  2. Modul 2: Administrasi & Audit Legality Dokumen Tanah – Membedah teknik verifikasi sertipikat, warkah, plotting peta ukur, dan pencegahan sertipikat ganda.
  3. Modul 3: Tata Cara Pemeliharaan & Perpanjangan Hak – Menguasai prosedur perpanjangan HGB/HP tepat waktu, perizinan ATR/BPN, dan pembaruan hak atas tanah.
  4. Modul 4: Pengelolaan Aset Tanah Bermasalah (Sengketa) – Strategi menangani pendudukan tanpa hak (squatter), klaim masyarakat, dan mediation legal pertanahan.
  5. Modul 5: Optimalisasi & Kerjasama Pemanfaatan Lahan – Formulasi skema BOT, BTO, KSP, dan sewa lahan korporasi untuk meningkatkan pendapatan aset.
  6. Modul 6: Digitalisasi SIMA (Sistem Informasi Manajemen Tanah) – Penerapan GIS, database geospasial, dan pengarsipan digital rekaman pertanahan.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Untuk program 'Workshop Nasional Online Pertanahan dan Penerbitan KKPR dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 pasca Undang-Undang Cipta Kerja', kami memastikan materi dan standar kompetensi sepenuhnya merujuk pada ketentuan hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5 Tahun 1960), PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah, serta regulasi teknis Kementerian ATR/BPN. Pendekatan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko sengketa properti, dan menjamin legalitas aset tanah korporasi Anda.

Tenaga Pengajar

Praktisi Hukum Pertanahan Senior & Ahli Sertifikasi Aset Spesialis ATR/BPN, berpengalaman dalam tata kelola, legalitas, & legal audit tanah.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Asset Management dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Asset Management

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.