+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Asset Management

Sertifikasi BNSP - Pengawas Instrumentasi

Offline/Online 70% Praktik, 30% Teori Supervisor/Pengawas Instrumentasi, Teknisi Instrumentasi senior, dan calon pemegang sertifikat kompetensi BNSP bidang instrumentasi.

Tentang Program

Program sertifikasi Tenaga Teknik Khusus (TTK) berlisensi BNSP yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Wajib SKKNI Bidang Minyak dan Gas Bumi Sub-Bidang Instrumentasi. Program ini memberikan pengakuan resmi atas kompetensi pengawasan instalasi instrumen pada industri migas. Pelatihan ini membahas regulasi K3 Migas, pengawasan pemasangan dan pre-commissioning instrumen, kalibrasi/verifikasi transmitter dan control valve, pemeliharaan sistem kontrol (PLC/DCS/SCADA), serta inspeksi area berbahaya (Hazardous Area). Peserta akan dibimbing dalam penyusunan portofolio bukti kerja serta simulasi uji kompetensi tertulis dan wawancara oleh Asesor LSP BNSP. Lulusan program memperoleh sertifikat kompetensi resmi sebagai Pengawas Instrumentasi.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta

Syllabus / Materi

  1. Module 1 — OHS Regulations and Competency Standards for Oil & Gas Instrumentation. Modul ini membahas regulasi K3 Migas dan standar Tenaga Teknik Khusus (TTK) sub-bidang instrumentasi. Peserta memahami kepatuhan keselamatan pada fasilitas berisiko tinggi.
  2. Module 2 — Working Principles and Types of Measuring Instruments in Process Facilities. Modul ini membahas prinsip kerja, klasifikasi transmitter, sensor, dan control valve pada industri hulu-hilir migas. Peserta mempelajari karakteristik instrumen ukur.
  3. Module 3 — Installation Supervision and Commissioning Procedures. Modul ini membahas tata cara pengawasan pemasangan, perataan, wiring, dan pre-commissioning peralatan instrumen. Peserta mempraktikkan verifikasi kualitas instalasi.
  4. Module 4 — Instrument Calibration and Verification Protocols. Modul ini membahas teknik kalibrasi, pengujian akurasi, dan penyusunan sertifikat kalibrasi alat ukur. Peserta mempraktikkan pengujian standar instrumen.
  5. Module 5 — Control System Maintenance and Troubleshooting (PLC/DCS/SCADA). Modul ini membahas penanganan gangguan, pemeliharaan preventif, dan diagnosa sistem kontrol otomatis. Peserta mempraktikkan strategi troubleshooting instrumen.
  6. Module 6 — Safety Inspection in Hazardous Areas. Modul ini membahas standar instrumen explosion-proof, SIL (Safety Integrity Level), dan inspeksi area berbahaya. Peserta mempelajari pencegahan potensi ledakan akibat listrik/instrumen.
  7. Module 7 — Technical Portfolio Assembly and Assessment Simulation. Modul ini membahas pendampingan penyusunan bukti kerja teknis lapangan dan simulasi ujian lisan. Peserta mempersiapkan dokumen pendukung asesmen.
  8. Module 8 — LSP BNSP Instrumentation Supervisor Competency Assessment. Modul ini merupakan pelaksanaan Uji Kompetensi resmi oleh Asesor LSP berlisensi BNSP untuk meraih sertifikasi Pengawas Instrumentasi Migas.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

1. Lisensi Resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP No. 23 Tahun 2004 tentang BNSP. 2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 39–40 mengenai Mutu dan Standar Kompetensi Personil). 3. Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Wajib SKKNI Bidang Minyak dan Gas Bumi Sub-Bidang Instrumentasi. 4. SKKNI Sub-Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Kalibrasi Sektor Hulu & Hilir Migas.

Persyaratan

Persyaratan Khusus: ...
Persyaratan Jabatan: ...

Tenaga Pengajar

Asesor Kompetensi berlisensi BNSP, dengan pengalaman praktik instrumentasi migas.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Asset Management dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Asset Management

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.