+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Asset Management

Penanganan Mafia Tanah dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Milik BUMN

70% Praktik, 30% Teori Pelatihan Legal Officer, Land Officer, tim penanganan aset bermasalah, dan manajemen risiko hukum perusahaan.

Tentang Program

Program "Penanganan Mafia Tanah dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Milik BUMN" dirancang secara komprehensif untuk membekali profesional dengan keahlian strategis dan praktis. Pelatihan ini membahas model penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk penanganan kasus mafia tanah dan perlindungan aset tanah milik korporasi/BUMN. Melalui program ini, peserta akan mampu mengoptimalkan kinerja operasional, memastikan kepatuhan regulasi, serta memberikan nilai tambah nyata bagi keberlanjutan bisnis perusahaan.

Syllabus / Materi

  1. Modul 1: Regulasi Pertanahan & Kepastian Hukum Aset – Memahami UUPA No. 5/1960, PP No. 18/2021, dan status Hak Atas Tanah (HM, HGB, HP, HPL) korporasi.
  2. Modul 2: Administrasi & Audit Legality Dokumen Tanah – Membedah teknik verifikasi sertipikat, warkah, plotting peta ukur, dan pencegahan sertipikat ganda.
  3. Modul 3: Tata Cara Pemeliharaan & Perpanjangan Hak – Menguasai prosedur perpanjangan HGB/HP tepat waktu, perizinan ATR/BPN, dan pembaruan hak atas tanah.
  4. Modul 4: Pengelolaan Aset Tanah Bermasalah (Sengketa) – Strategi menangani pendudukan tanpa hak (squatter), klaim masyarakat, dan mediation legal pertanahan.
  5. Modul 5: Optimalisasi & Kerjasama Pemanfaatan Lahan – Formulasi skema BOT, BTO, KSP, dan sewa lahan korporasi untuk meningkatkan pendapatan aset.
  6. Modul 6: Digitalisasi SIMA (Sistem Informasi Manajemen Tanah) – Penerapan GIS, database geospasial, dan pengarsipan digital rekaman pertanahan.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Untuk program 'Penanganan Mafia Tanah dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Milik BUMN', kami memastikan materi dan standar kompetensi sepenuhnya merujuk pada ketentuan hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5 Tahun 1960), PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah, serta regulasi teknis Kementerian ATR/BPN. Pendekatan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko sengketa properti, dan menjamin legalitas aset tanah korporasi Anda.

Tenaga Pengajar

Advokat & Konsultan Hukum Pertanahan Senior berpengalaman 15+ tahun memenangkan & memitigasi sengketa aset tanah BUMN serta korporasi swasta.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Asset Management dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Asset Management

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.