+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Sertifikasi Internasional

Proses Arbitrase Indonesia dan Asing

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat Internasional Praktisi Hukum Penyelesaian Sengketa, Advokat, Legal Counsel, dan Arbiter.

Tentang Program

Praktisi hukum yang tidak memahami proses arbitrase domestik dan internasional secara mendalam berisiko kurang optimal dalam mewakili klien pada proses penyelesaian sengketa alternatif. Memahami proses arbitrase Indonesia dan asing menjadi kompetensi penting bagi praktisi hukum yang menangani sengketa bisnis lintas negara. Program sertifikasi ini merujuk pada UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase serta konvensi New York mengenai pengakuan putusan arbitrase asing. Peserta akan mempelajari kerangka hukum arbitrase Indonesia, perbandingan proses arbitrase domestik dan internasional, pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, hingga strategi mewakili klien dalam proses arbitrase. Dengan studi kasus proses arbitrase Indonesia dan asing, peserta diharapkan memahami proses arbitrase Indonesia dan asing (international) secara menyeluruh dan mampu mewakili klien secara efektif.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Pengantar Arbitrase. Pengantar proses arbitrase di Indonesia dan pengakuan putusan arbitrase asing.
  2. Module 2: Kerangka Hukum Arbitrase Indonesia. Pemahaman kerangka hukum yang mengatur arbitrase di Indonesia.
  3. Module 3: Perbandingan Proses Arbitrase Domestik dan Internasional. Pemahaman perbedaan proses arbitrase domestik dan internasional.
  4. Module 4: Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. Prosedur pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia.
  5. Module 5: Studi Kasus Proses Arbitrase Indonesia dan Asing. Menganalisis kasus proses arbitrase domestik dan internasional nyata.
  6. Module 6: Perjanjian Arbitrase dan Klausul Arbitrase yang Efektif. Pembahasan penyusunan klausul arbitrase yang sah dan efektif, termasuk pilihan lembaga, tempat, dan hukum.
  7. Module 7: Pembentukan Majelis dan Pemeriksaan Perkara Arbitrase. Pembahasan tahapan pembentukan majelis arbiter dan jalannya pemeriksaan perkara arbitrase.
  8. Module 8: Putusan Arbitrase: Pelaksanaan dan Pembatalan di Indonesia. Pembahasan eksekusi putusan arbitrase nasional dan alasan yang dapat membatalkannya di Indonesia.
  9. Module 9: Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Pembahasan prosedur pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Proses Arbitrase Indonesia dan Asing (International) - (M), peserta mampu: (1) memahami kerangka hukum arbitrase indonesia; (2) menguasai perbandingan proses arbitrase domestik dan internasional; (3) menerapkan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing; (4) memahami perjanjian arbitrase dan klausul arbitrase yang efektif; (5) menguasai pembentukan majelis dan pemeriksaan perkara arbitrase; dan (6) menerapkan putusan arbitrase: pelaksanaan dan pembatalan di indonesia. Capaian tersebut mendukung penerapan praktik terbaik global, daya saing profesional, dan tata kelola organisasi serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) yang menangani langsung kerangka hukum arbitrase indonesia dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Sertifikasi Internasional dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Sertifikasi Internasional

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.