Praktisi hukum yang tidak memahami proses arbitrase domestik dan internasional secara mendalam berisiko kurang optimal dalam mewakili klien pada proses penyelesaian sengketa alternatif. Memahami proses arbitrase Indonesia dan asing menjadi kompetensi penting bagi praktisi hukum yang menangani sengketa bisnis lintas negara. Program sertifikasi ini merujuk pada UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase serta konvensi New York mengenai pengakuan putusan arbitrase asing. Peserta akan mempelajari kerangka hukum arbitrase Indonesia, perbandingan proses arbitrase domestik dan internasional, pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, hingga strategi mewakili klien dalam proses arbitrase. Dengan studi kasus proses arbitrase Indonesia dan asing, peserta diharapkan memahami proses arbitrase Indonesia dan asing (international) secara menyeluruh dan mampu mewakili klien secara efektif.
Berpengalaman dalam bidang Sertifikasi Internasional dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.