+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Sertifikasi Internasional

International Contracts Regarding Cross-Border Trade and Investment

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat Internasional Praktisi Perdagangan Internasional, Praktisi Investasi Internasional, Legal Counsel, dan Contract Manager.

Tentang Program

Praktisi perdagangan internasional yang tidak memahami kontrak lintas batas secara mendalam berisiko menghadapi sengketa dalam transaksi perdagangan dan investasi internasional. Memahami kontrak dalam perdagangan dan investasi lintas negara menjadi kompetensi penting bagi profesional yang menangani transaksi internasional. Program sertifikasi ini merujuk pada praktik UNCITRAL Model Law yang diakui luas dalam perdagangan internasional. Peserta akan mempelajari struktur kontrak perdagangan lintas batas, klausul kritis dalam kontrak investasi internasional, penyelesaian sengketa kontrak lintas negara, hingga kepatuhan regulasi perdagangan internasional. Dengan studi kasus kontrak perdagangan dan investasi lintas negara, peserta diharapkan memahami international contracts regarding cross-border trade and investment secara komprehensif. Pemahaman ini membantu praktisi menghindari sengketa dalam transaksi perdagangan dan investasi internasional.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: International Contracts Cross-Border. Pengantar kontrak internasional lintas negara dan isu hukum yang menyertainya.
  2. Module 2: Struktur Kontrak Perdagangan Lintas Batas. Pemahaman struktur kontrak yang lazim dalam perdagangan lintas batas.
  3. Module 3: Klausul Kritis dalam Kontrak Investasi Internasional. Klausul yang berpotensi menimbulkan sengketa jika tidak dipahami.
  4. Module 4: Penyelesaian Sengketa Kontrak Lintas Negara. Mekanisme menyelesaikan sengketa yang timbul dari kontrak lintas negara.
  5. Module 5: Studi Kasus Kontrak Perdagangan dan Investasi Lintas Negara. Menganalisis kasus kontrak perdagangan dan investasi internasional nyata.
  6. Module 6: Pemilihan Hukum dan Forum dalam Kontrak Lintas Batas. Pembahasan pemilihan hukum yang berlaku dan forum sengketa.
  7. Module 7: Klausul Pembayaran, Letter of Credit, dan Jaminan Perdagangan. Pembahasan sarana pembayaran perdagangan internasional, yaitu letter of credit, jaminan bank, dan klausul pembayaran.
  8. Module 8: Perlindungan Investasi Asing dan Perjanjian Investasi Bilateral. Pengenalan perlindungan investasi dan penyelesaian sengketa investor-negara.
  9. Module 9: Force Majeure, Hardship, dan Pengakhiran Kontrak Internasional. Pembahasan klausul peristiwa tak terduga dan konsekuensinya terhadap pelaksanaan dan pengakhiran kontrak.

Kompetensi Teknis

Program International Contracts Regarding Cross-Border Trade and Investment dirancang agar peserta memiliki kapabilitas untuk: (1) memahami struktur kontrak perdagangan lintas batas; (2) menguasai klausul kritis dalam kontrak investasi internasional; (3) menyelesaikan sengketa kontrak lintas negara; (4) memilih hukum dan forum dalam kontrak lintas batas; (5) menguasai klausul pembayaran, letter of credit, dan jaminan perdagangan; dan (6) menerapkan perlindungan investasi asing dan perjanjian investasi bilateral. Kompetensi ini berkontribusi pada penerapan praktik terbaik global, daya saing profesional, dan tata kelola organisasi serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) yang menjadi rujukan teknis bagi klausul pembayaran, letter of credit, dan jaminan perdagangan dan membimbing penerapannya di tempat kerja peserta.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Sertifikasi Internasional dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Sertifikasi Internasional

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.