+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Sertifikasi Internasional

Enterprise Risk Management Academy (ERMA)

Offline/Online 70% Praktik, 30% Teori Staf, analis risiko, direksi, risk officer, risk owner di unit bisnis, manajer dan kepala unit, serta auditor internal dan tim kepatuhan dari lintas industri, terutama BUMN, perbankan, lembaga keuangan non-bank & instansi publik.

Tentang Program

Enterprise Risk Management Academy (ERMA) adalah program pengembangan kompetensi manajemen risiko terintegrasi yang membawa peserta dari pemahaman konsep dasar hingga kemampuan menerapkan dan memimpin manajemen risiko di seluruh organisasi. Program ini mengacu pada kerangka ISO 31000:2018 dan COSO ERM 2017, serta menghubungkan pengelolaan risiko dengan strategi, kinerja, dan tata kelola (GRC). Organisasi harus memiliki sistem manajemen risiko menyeluruh mulai dari kebijakan, perencanaan, penerapan, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan. Karena itu, kebutuhan akan SDM yang kompeten dan tersertifikasi terus meningkat untuk manajemen resiko. CRMS Tujuan ERMA adalah membekali peserta agar mampu membangun kerangka manajemen risiko sesuai konteks organisasi, melakukan asesmen dan perlakuan risiko yang terukur, menyusun pemantauan dan pelaporan risiko, serta membangun budaya sadar risiko yang terintegrasi dalam pengambilan keputusan.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta

Syllabus / Materi

  1. Modul 1: Prinsip dan Kerangka ERM. Menjelaskan konsep d+[@schedule]asar risiko dan ERM, prinsip serta proses ISO 31000:2018, komponen COSO ERM 2017, dan pembagian peran melalui three lines model.
  2. Modul 2: Konteks, Strategi, dan Risk Appetite. Menjelaskan cara menetapkan konteks organisasi, menghubungkan risiko dengan sasaran strategis, serta menyusun risk appetite, risk tolerance, dan kriteria risiko.
  3. Modul 3: Asesmen Risiko. Menjelaskan teknik mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi risiko, lalu menuangkannya ke dalam risk register dan risk matrix.
  4. Modul 4: Perlakuan Risiko dan Pengendalian. Menjelaskan pilihan perlakuan risiko (hindari, kurangi, transfer, terima), desain dan penilaian kontrol, risiko residual, serta rencana kontinjensi.
  5. Modul 5: Pemantauan dan Pelaporan Risiko. Menjelaskan cara menyusun Key Risk Indicator (KRI), profil risiko, dan laporan manajemen risiko untuk manajemen dan dewan, termasuk kaji ulang berkala.
  6. Modul 6: Budaya dan Komunikasi Risiko. Menjelaskan cara membangun budaya sadar risiko, peran kepemimpinan, serta komunikasi dan konsultasi dengan pemangku kepentingan.
  7. Modul 7: Kepatuhan Regulasi Sektoral. Menjelaskan ketentuan manajemen risiko sesuai sektor peserta (perbankan, BUMN, asuransi dan dana pensiun, sektor publik), kewajiban pelaporan, dan ketentuan kompetensi SDM.
  8. Modul 8: Integrasi ERM dan Proyek Akhir. Menjelaskan integrasi ERM dengan GRC, business continuity, keamanan informasi, dan ESG, ditutup dengan proyek akhir berupa penyusunan risk register dan laporan profil risiko.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Kewajiban sertifikasi manajemen risiko yang eksplisit paling jelas ada di sektor perbankan. Sejak era Bank Indonesia (PBI 11/19/PBI/2009), pengurus dan pejabat bank wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko, dan sertifikat itu menjadi salah satu aspek penilaian kompetensi dalam fit and proper test. Ketentuan ini diperbarui melalui POJK 24/2022 dan SEOJK 28/SEOJK.03/2022, yang berlaku sejak 22 Desember 2022 dan mewajibkan direksi, dewan komisaris, pejabat eksekutif, dan pejabat non eksekutif bank umum memiliki sertifikat tersebut. POJK 18/POJK.03/2016 juga menugaskan direksi untuk memastikan peningkatan kompetensi SDM yang terkait dengan manajemen risiko. Untuk dana pensiun, dokumen skema LSP Dana Pensiun menyebut bahwa POJK 3/POJK.05/2015 mewajibkan personelnya membuktikan kemampuan melalui sertifikasi kompetensi profesi dari lembaga sertifikasi yang diakui. Di BUMN, PER-2/MBU/03/2023 mewajibkan sistem manajemen risiko yang menyeluruh, tetapi dalam pencarian saya belum ada ketentuan eksplisit yang mewajibkan sertifikat tertentu, sehingga perlu dicek langsung pada teks peraturannya. Alasan peserta perlu bersertifikat ada tiga. Pertama, kepatuhan: di perbankan sertifikat menjadi syarat jabatan dan bagian dari fit and proper test. Kedua, pembuktian kompetensi yang independen: BNSP mengadopsi proses sertifikasi personel berbasis ISO 17024 agar uji kompetensi berlangsung independen, terstandar, dan tertelusur, lalu melisensikannya kepada LSP. Ketiga, organisasi yang wajib menerapkan dan melaporkan manajemen risiko (BUMN, lembaga keuangan) membutuhkan SDM yang kompetensinya dapat dibuktikan dan diaudit, karena sertifikat kompetensi hanya diterbitkan oleh LSP berlisensi BNSP (dasar hukumnya PP 10/2018)

Persyaratan

Persyaratan Khusus: ...
Persyaratan Jabatan: ...

Tenaga Pengajar

Asesor Kompetensi berlisensi BNSP bidang manajemen risiko, dengan pengalaman praktik penerapan ERM di perbankan dan BUMN.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Sertifikasi Internasional dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Sertifikasi Internasional

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.