+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Sertifikasi Internasional

Chartered Trust and Estate Planner (CTEP)

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat Internasional Trust dan Estate Planner, Wealth Manager, Legal Counsel, dan Notaris.

Tentang Program

Perencana trust dan estate yang tidak memiliki chartered designation yang diakui secara internasional berisiko kurang kredibel dalam merencanakan pengalihan kekayaan klien lintas generasi. Sertifikasi Chartered Trust and Estate Planner memberikan pengakuan profesional internasional atas kompetensi perencanaan trust dan estate, merujuk pada praktik trust and estate planning yang diakui luas secara global. Peserta akan menjalani asesmen kompetensi dalam perancangan struktur trust yang sesuai kebutuhan klien, perencanaan pengalihan estate lintas generasi, analisis implikasi pajak trust dan estate, hingga penyusunan dokumen hukum pendukung. Kelulusan sertifikasi Chartered Trust and Estate Planner (CTEP) ini memberikan pengakuan internasional atas kompetensi peserta dalam merencanakan trust dan estate secara profesional. Sertifikasi ini menjadi bekal penting bagi perencana yang menangani klien dengan kekayaan lintas generasi.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Pengantar Sertifikasi Chartered Trust and Estate Planner CTEP. Gambaran jalur sertifikasi Chartered Trust and Estate Planner CTEP dan kompetensi trust and estate planning yang diharapkan dari pemegangnya.
  2. Module 2: Perancangan Struktur Trust yang Sesuai Kebutuhan Klien. Teknik merancang struktur trust yang tepat bagi kebutuhan klien.
  3. Module 3: Perencanaan Pengalihan Estate Lintas Generasi. Metode merencanakan pengalihan kekayaan antargenerasi.
  4. Module 4: Analisis Implikasi Pajak Trust dan Estate. Teknik menganalisis dampak pajak dari struktur trust dan estate.
  5. Module 5: Jenis Trust dan Fungsinya dalam Perencanaan Kekayaan. Membandingkan struktur trust yang umum dipakai. Pembahasan disertai contoh kasus yang relevan dengan tugas pemegang sertifikasi ini.
  6. Module 6: Pengelolaan Aset Trust oleh Wali Amanat. Tugas dan batas wewenang pengelola trust. Pembahasan disertai contoh kasus yang relevan dengan tugas pemegang sertifikasi ini.
  7. Module 7: Perencanaan Suksesi Bisnis dan Harta Keluarga. Menyusun rencana peralihan bisnis dan harta antargenerasi.
  8. Module 8: Koordinasi Lintas Profesi dalam Perencanaan Estate. Bekerja bersama notaris, akuntan, dan penasihat hukum.
  9. Module 9: Studi Kasus Penerapan Chartered Trust and Estate Planner CTEP. Latihan menerapkan konsep trust and estate planning pada kasus kerja nyata, dari analisis situasi hingga evaluasi hasil keputusan.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Chartered Trust and Estate Planner CTEP, peserta mampu: (1) merancang struktur trust yang sesuai kebutuhan klien; (2) merencanakan pengalihan estate lintas generasi; (3) menganalisis implikasi pajak trust dan estate; (4) memahami jenis trust dan fungsinya dalam perencanaan kekayaan; (5) mengelola aset trust oleh wali amanat; dan (6) merencanakan suksesi bisnis dan harta keluarga. Kompetensi ini berkontribusi pada penerapan praktik terbaik global, daya saing profesional, dan tata kelola organisasi serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) yang memadukan pengalaman lapangan dalam perancangan struktur trust yang sesuai kebutuhan klien dengan pembinaan peserta program CTEP.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Sertifikasi Internasional dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Sertifikasi Internasional

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.