Perencana trust dan estate yang tidak memiliki chartered designation yang diakui secara internasional berisiko kurang kredibel dalam merencanakan pengalihan kekayaan klien lintas generasi. Sertifikasi Chartered Trust and Estate Planner memberikan pengakuan profesional internasional atas kompetensi perencanaan trust dan estate, merujuk pada praktik trust and estate planning yang diakui luas secara global. Peserta akan menjalani asesmen kompetensi dalam perancangan struktur trust yang sesuai kebutuhan klien, perencanaan pengalihan estate lintas generasi, analisis implikasi pajak trust dan estate, hingga penyusunan dokumen hukum pendukung. Kelulusan sertifikasi Chartered Trust and Estate Planner (CTEP) ini memberikan pengakuan internasional atas kompetensi peserta dalam merencanakan trust dan estate secara profesional. Sertifikasi ini menjadi bekal penting bagi perencana yang menangani klien dengan kekayaan lintas generasi.
Berpengalaman dalam bidang Sertifikasi Internasional dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.