+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Sertifikasi Internasional

Chartered Fraud Investigator ™ Ch (FI)

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat Internasional Fraud Investigator, Forensic Accountant, Fraud Examiner, dan Internal Auditor.

Tentang Program

Investigator fraud yang tidak memiliki chartered designation yang diakui secara internasional berisiko kurang kredibel dalam menginvestigasi kasus fraud yang kompleks. Sertifikasi Chartered Fraud Investigator memberikan pengakuan profesional internasional atas kompetensi investigasi fraud, merujuk pada praktik Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) yang diakui luas secara global. Peserta akan menjalani asesmen kompetensi dalam teknik investigasi fraud yang sistematis, pengumpulan bukti fraud yang sah secara hukum, wawancara forensik terhadap tersangka fraud, hingga penyusunan laporan investigasi yang dapat digunakan secara hukum. Kelulusan sertifikasi Chartered Fraud Investigator (ChFI) ini memberikan pengakuan internasional atas kompetensi peserta dalam menginvestigasi fraud secara profesional sesuai standar ACFE. Sertifikasi ini menjadi bekal penting bagi investigator yang menangani kasus fraud yang kompleks.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Pengantar Sertifikasi Chartered Fraud Investigator ChFI. Gambaran jalur sertifikasi Chartered Fraud Investigator ChFI dan kompetensi yang menjadi fokus sertifikasi tersebut yang diharapkan dari pemegangnya.
  2. Module 2: Teknik Investigasi Fraud yang Sistematis. Metode menginvestigasi fraud secara sistematis dan terstruktur.
  3. Module 3: Pengumpulan Bukti Fraud yang Sah Secara Hukum. Teknik mengumpulkan bukti fraud yang dapat digunakan secara hukum.
  4. Module 4: Wawancara Forensik Terhadap Tersangka Fraud. Teknik mewawancarai tersangka fraud secara forensik.
  5. Module 5: Penelusuran Aset dan Aliran Dana Hasil Fraud. Menelusuri aset dan aliran dana dari tindak fraud.
  6. Module 6: Investigasi Fraud Keuangan dan Korupsi. Menyelidiki fraud keuangan dan praktik korupsi. Pembahasan disertai contoh kasus yang relevan dengan tugas pemegang sertifikasi ini.
  7. Module 7: Penyusunan Laporan Investigasi Fraud. Menyusun laporan investigasi yang runtut dan dapat dibuktikan.
  8. Module 8: Kerja Sama dengan Penegak Hukum dan Tindak Lanjut Hukum. Berkoordinasi dengan penegak hukum atas hasil investigasi.
  9. Module 9: Studi Kasus Penerapan Chartered Fraud Investigator ChFI. Latihan menerapkan konsep inti sertifikasi pada kasus kerja nyata, dari analisis situasi hingga evaluasi hasil keputusan.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Chartered Fraud Investigator ChFI, peserta mampu: (1) menerapkan teknik investigasi fraud yang sistematis; (2) mengumpulkan bukti fraud yang sah secara hukum; (3) menerapkan wawancara forensik terhadap tersangka fraud; (4) memahami penelusuran aset dan aliran dana hasil fraud; (5) melaksanakan investigasi fraud keuangan dan korupsi; dan (6) menyusun laporan investigasi fraud. Kompetensi ini berkontribusi pada penerapan praktik terbaik global, daya saing profesional, dan tata kelola organisasi serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) yang menangani langsung kerja sama dengan penegak hukum dan tindak lanjut hukum dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Sertifikasi Internasional dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Sertifikasi Internasional

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.