+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Sertifikasi Internasional

Chartered Certified Public Finance Accountant (CCPFA)

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat Internasional Akuntan Sektor Publik, Auditor Pemerintah, Manajer Keuangan Publik, dan Perencana Anggaran.

Tentang Program

Akuntan keuangan publik yang tidak memiliki chartered designation yang diakui secara internasional berisiko kurang kredibel dalam menjalankan fungsi akuntansi sektor publik. Sertifikasi Chartered Certified Public Finance Accountant memberikan pengakuan profesional internasional atas kompetensi akuntansi keuangan publik, merujuk pada praktik public finance accounting yang diakui luas secara global. Peserta akan menjalani asesmen kompetensi dalam pencatatan transaksi keuangan sektor publik, penyusunan laporan keuangan pemerintahan, audit internal keuangan publik, hingga kepatuhan regulasi akuntansi sektor publik. Kelulusan sertifikasi Chartered Certified Public Finance Accountant (CCPFA) ini memberikan pengakuan internasional atas kompetensi peserta dalam menjalankan akuntansi keuangan publik secara profesional dan akuntabel. Sertifikasi ini menjadi bekal penting bagi akuntan sektor publik yang ingin diakui kompetensinya secara global.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Pengantar Sertifikasi Chartered Certified Public Finance Accountant CCPFA. Pengantar ruang lingkup sertifikasi Chartered Certified Public Finance Accountant CCPFA, mencakup kompetensi di bidang public finance accounting yang dinilai.
  2. Module 2: Pencatatan Transaksi Keuangan Sektor Publik. Teknik mencatat transaksi keuangan sesuai karakteristik sektor publik.
  3. Module 3: Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan. Metode menyusun laporan keuangan entitas pemerintahan.
  4. Module 4: Audit Internal Keuangan Publik. Teknik mengaudit keuangan sektor publik secara internal.
  5. Module 5: Pengelolaan Kas dan Rekening Pemerintah. Mengelola penerimaan dan pengeluaran kas sektor publik.
  6. Module 6: Akuntansi Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah. Mencatat pendapatan dan belanja pemerintah dengan benar.
  7. Module 7: Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran. Menyusun laporan realisasi anggaran yang akurat. Pembahasan disertai contoh kasus yang relevan dengan tugas pemegang sertifikasi ini.
  8. Module 8: Tindak Lanjut Temuan Audit Sektor Publik. Mengelola tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksa.
  9. Module 9: Studi Kasus Penerapan Chartered Certified Public Finance Accountant CCPFA. Latihan menerapkan konsep public finance accounting pada kasus kerja nyata, dari analisis situasi hingga evaluasi hasil keputusan.

Kompetensi Teknis

Program Chartered Certified Public Finance Accountant CCPFA dirancang agar peserta memiliki kapabilitas untuk: (1) mencatat transaksi keuangan sektor publik; (2) menyusun laporan keuangan pemerintahan; (3) melaksanakan audit internal keuangan publik; (4) mengelola kas dan rekening pemerintah; (5) menguasai akuntansi pendapatan dan belanja negara atau daerah; dan (6) menyusun laporan realisasi anggaran. Capaian tersebut mendukung penerapan praktik terbaik global, daya saing profesional, dan tata kelola organisasi serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) yang terbiasa mengajarkan akuntansi pendapatan dan belanja negara atau daerah kepada peserta lintas fungsi.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Sertifikasi Internasional dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Sertifikasi Internasional

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.