+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Sertifikasi Internasional

Certified Tax Professional (CTP)

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat Internasional Tax Professional, Tax Consultant, Tax Manager, dan Finance Manager.

Tentang Program

Profesional pajak yang tidak memiliki sertifikasi yang diakui secara internasional berisiko kurang kredibel dalam menangani perpajakan organisasi yang kompleks. Sertifikasi Certified Tax Professional memberikan pengakuan profesional internasional atas kompetensi perpajakan, merujuk pada praktik tax management yang diakui luas secara global. Peserta akan menjalani asesmen kompetensi dalam perencanaan pajak organisasi, kepatuhan pelaporan pajak, penanganan pemeriksaan pajak, hingga optimalisasi struktur pajak yang sah. Kelulusan sertifikasi Certified Tax Professional (CTP) ini memberikan pengakuan internasional atas kompetensi peserta dalam menangani perpajakan organisasi secara profesional dan patuh regulasi. Sertifikasi ini menjadi bekal penting bagi profesional yang menangani kepatuhan perpajakan organisasi. Pengakuan ini memperkuat kredibilitas praktisi dalam menangani perpajakan yang kompleks.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Pengantar Sertifikasi Certified Tax Professional CTP. Pengantar sertifikasi Certified Tax Professional CTP: tujuan, ruang lingkup, dan kompetensi tax management yang menjadi fokus penilaian.
  2. Module 2: Perencanaan Pajak Organisasi. Teknik merencanakan pajak yang efisien dan tetap patuh regulasi.
  3. Module 3: Kepatuhan Pelaporan Pajak. Metode memastikan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Module 4: Penanganan Pemeriksaan Pajak. Teknik menangani proses pemeriksaan pajak oleh otoritas.
  5. Module 5: Pengakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Tangguhan. Mengakui pajak kini dan tangguhan secara benar. Pembahasan disertai contoh kasus yang relevan dengan tugas pemegang sertifikasi ini.
  6. Module 6: Pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pemotongan Pajak. Mengelola kewajiban pajak tidak langsung dan pemotongan.
  7. Module 7: Dokumentasi Pajak dan Pengelolaan Risiko Pajak. Menyusun dokumentasi pajak yang siap diperiksa. Pembahasan disertai contoh kasus yang relevan dengan tugas pemegang sertifikasi ini.
  8. Module 8: Komunikasi dengan Otoritas Pajak. Berkomunikasi dengan otoritas pajak secara profesional.
  9. Module 9: Studi Kasus Penerapan Certified Tax Professional CTP. Latihan menerapkan konsep tax management pada kasus kerja nyata, dari analisis situasi hingga evaluasi hasil keputusan.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program Certified Tax Professional CTP, peserta mampu: (1) merencanakan pajak organisasi; (2) menguasai kepatuhan pelaporan pajak; (3) menangani pemeriksaan pajak; (4) menerapkan pengakuan pajak penghasilan dan pajak tangguhan; (5) mengelola pajak pertambahan nilai dan pemotongan pajak; dan (6) menerapkan dokumentasi pajak dan pengelolaan risiko pajak. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap penerapan praktik terbaik global, daya saing profesional, dan tata kelola organisasi serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) yang membina kesiapan peserta program CTP dengan fokus pada komunikasi dengan otoritas pajak dan kepatuhan pelaporan pajak.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Sertifikasi Internasional dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Sertifikasi Internasional

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.