Engineer yang tidak memiliki sertifikasi profesional yang diakui secara internasional berisiko kurang kredibel dalam menandatangani dokumen teknik yang memerlukan tanggung jawab hukum. Sertifikasi Certified Professional Engineer memberikan pengakuan profesional internasional atas kompetensi rekayasa profesional, merujuk pada praktik National Council of Examiners for Engineering and Surveying (NCEES) yang diakui luas secara global. Peserta akan menjalani asesmen kompetensi dalam prinsip rekayasa yang mendasari disiplin teknik, tanggung jawab hukum dan etika profesi insinyur, verifikasi desain teknik yang aman, hingga sertifikasi dokumen teknik yang sah. Kelulusan sertifikasi Certified Professional Engineer ini memberikan pengakuan internasional atas kompetensi peserta sebagai insinyur profesional yang bertanggung jawab secara hukum sesuai standar NCEES.
Berpengalaman dalam bidang Sertifikasi Internasional dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.