Praktisi manajemen risiko yang tidak memiliki pengakuan kompetensi formal dari pemerintah berisiko dianggap kurang kredibel dalam menjalankan fungsi manajemen risiko organisasi. Sertifikasi ini membekali peserta dengan kompetensi manajemen risiko sesuai skema BNSP, merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang manajemen risiko yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. Peserta akan menjalani asesmen kompetensi dalam identifikasi dan penilaian risiko sesuai SKKNI, penanganan risiko (risk treatment), penyusunan dokumentasi risiko, hingga pelaporan risiko sesuai standar. Kelulusan sertifikasi Manajemen Risiko BNSP ini memberikan pengakuan resmi dari pemerintah atas kompetensi peserta dalam menjalankan fungsi manajemen risiko secara profesional dan diakui secara nasional. Sertifikasi ini menjadi bekal penting bagi praktisi yang ingin diakui kompetensinya secara resmi oleh pemerintah.
Berpengalaman dalam bidang Risk Management dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.