+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Risk Management

Risk Control Self Assessment

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Risk Officer, Process Owner, Risk Coordinator, dan Internal Control Officer.

Tentang Program

Kontrol internal yang hanya dievaluasi oleh auditor eksternal berisiko kurang mendalam karena tidak melibatkan pemahaman pemilik proses sesungguhnya. Risk Control Self Assessment menjadi pendekatan yang melibatkan pemilik proses dalam menilai risiko dan kontrol mereka sendiri. Pelatihan ini merujuk pada praktik Institute of Internal Auditors (IIA) mengenai metodologi RCSA yang diakui luas. Peserta akan mempelajari metodologi pelaksanaan RCSA, fasilitasi workshop RCSA dengan pemilik proses, dokumentasi hasil self assessment, hingga tindak lanjut atas temuan RCSA. Dengan praktik memfasilitasi RCSA pada studi kasus, peserta diharapkan mampu menerapkan Risk Control Self Assessment sebagai pendekatan partisipatif dalam menilai risiko dan kontrol organisasi. Pendekatan partisipatif ini membantu organisasi mendapatkan wawasan risiko yang lebih mendalam dari pemilik proses.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Risk Control Self Assessment. Pengantar Risk Control Self Assessment sebagai metode penilaian risiko oleh unit kerja sendiri.
  2. Module 2: Metodologi Pelaksanaan RCSA. Tahapan sistematis menjalankan Risk Control Self Assessment.
  3. Module 3: Fasilitasi Workshop RCSA dengan Pemilik Proses. Teknik memfasilitasi sesi RCSA yang melibatkan pemilik proses.
  4. Module 4: Dokumentasi Hasil Self Assessment. Format mendokumentasikan hasil penilaian mandiri risiko dan kontrol.
  5. Module 5: Perancangan Template RCSA yang Efektif. Teknik merancang template yang memudahkan pelaksanaan RCSA.
  6. Module 6: Analisis Hasil RCSA untuk Identifikasi Gap Kontrol. Teknik menganalisis hasil RCSA untuk menemukan kesenjangan kontrol.
  7. Module 7: Integrasi RCSA dengan Program Audit Internal. Teknik mengintegrasikan hasil RCSA dengan program audit internal.
  8. Module 8: Pelaporan Hasil RCSA kepada Manajemen Risiko. Teknik melaporkan hasil RCSA kepada fungsi manajemen risiko.
  9. Module 9: Tindak Lanjut atas Temuan RCSA. Prosedur menetapkan pemilik tindakan, tenggat, dan pemantauan atas temuan hasil RCSA.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Risk Control Self Assessment, peserta mampu: (1) memahami metodologi pelaksanaan RCSA; (2) menguasai fasilitasi workshop RCSA dengan pemilik proses; (3) menerapkan dokumentasi hasil self assessment; (4) merancang template RCSA yang efektif; (5) menganalisis hasil RCSA untuk identifikasi gap kontrol; dan (6) mengintegrasikan RCSA dengan program audit internal. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap ketahanan organisasi, pengambilan keputusan berbasis risiko, dan tata kelola yang kuat.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) fasilitator RCSA yang membimbing metodologi dan workshop penilaian risiko bersama pemilik proses.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Risk Management dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Risk Management

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.