+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Risk Management

Qualified Risk Governance Professional (QRGP)

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat BNSP Calon Qualified Risk Governance Professional, Risk Governance Manager, Compliance Manager, dan Corporate Secretary.

Tentang Program

Praktisi tata kelola risiko yang tidak memiliki kompetensi yang diakui secara profesional berisiko kurang kredibel dalam merancang dan mengawasi governance risiko organisasi. Sertifikasi ini membekali peserta dengan kompetensi tata kelola risiko yang diakui secara profesional, merujuk pada standar kompetensi risk governance yang diakui luas. Peserta akan menjalani asesmen kompetensi dalam perancangan kerangka tata kelola risiko, pengawasan kepatuhan governance risiko, pelaporan governance risiko kepada direksi, hingga evaluasi efektivitas tata kelola risiko. Kelulusan sertifikasi Qualified Risk Governance Professional (QRGP) ini memberikan pengakuan profesional atas kompetensi peserta dalam merancang dan mengawasi tata kelola risiko organisasi. Sertifikasi ini menjadi bekal penting bagi praktisi yang ingin diakui kompetensinya dalam merancang tata kelola risiko. Rujukan: Skema sertifikasi LSP Mitra Kalyana Sejahtera (BNSP-LSP-628-ID) berbasis SNI ISO 31000.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Qualified Risk Governance Professional. Pengantar jenjang Qualified Risk Governance Professional dan kompetensi tata kelola risiko yang dinilai.
  2. Module 2: Verifikasi Kompetensi Perancangan Kerangka Tata Kelola Risiko. Unit kompetensi merancang kerangka tata kelola risiko organisasi.
  3. Module 3: Verifikasi Kompetensi Pengawasan Kepatuhan Governance Risiko. Unit kompetensi mengawasi kepatuhan terhadap tata kelola risiko.
  4. Module 4: Verifikasi Kompetensi Pelaporan Governance Risiko kepada Direksi. Unit kompetensi melaporkan tata kelola risiko kepada dewan direksi.
  5. Module 5: Verifikasi Kompetensi Perumusan Kebijakan Risk Governance. Unit kompetensi merumuskan kebijakan tata kelola risiko organisasi.
  6. Module 6: Verifikasi Kompetensi Pengawasan Risk Governance Tingkat Korporat. Unit kompetensi mengawasi tata kelola risiko pada tingkat korporat.
  7. Module 7: Verifikasi Kompetensi Komunikasi Risk Governance kepada Direksi. Unit kompetensi mengomunikasikan risk governance kepada direksi.
  8. Module 8: Penyusunan Piagam Komite Risiko dan Kebijakan Pendukung. Teknik menyusun piagam komite beserta kebijakan pendukungnya.
  9. Module 9: Evaluasi Praktik Risk Governance terhadap Pedoman Tata Kelola. Teknik menilai kesesuaian praktik governance risiko dengan pedoman.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Sertifikasi Qualified Risk Governance Professional (QRGP), peserta mampu: (1) memahami verifikasi kompetensi perancangan kerangka tata kelola risiko; (2) menguasai verifikasi kompetensi pengawasan kepatuhan governance risiko; (3) memahami verifikasi kompetensi perumusan kebijakan risk governance; dan (4) menerapkan verifikasi kompetensi komunikasi risk governance kepada direksi. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap ketahanan organisasi, pengambilan keputusan berbasis risiko, dan tata kelola yang kuat serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) penguji tata kelola risiko yang menilai perancangan kerangka dan pengawasan kepatuhan.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Risk Management dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Risk Management

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.