Praktisi tata kelola risiko yang tidak memiliki kompetensi yang diakui secara profesional berisiko kurang kredibel dalam merancang dan mengawasi governance risiko organisasi. Sertifikasi ini membekali peserta dengan kompetensi tata kelola risiko yang diakui secara profesional, merujuk pada standar kompetensi risk governance yang diakui luas. Peserta akan menjalani asesmen kompetensi dalam perancangan kerangka tata kelola risiko, pengawasan kepatuhan governance risiko, pelaporan governance risiko kepada direksi, hingga evaluasi efektivitas tata kelola risiko. Kelulusan sertifikasi Qualified Risk Governance Professional (QRGP) ini memberikan pengakuan profesional atas kompetensi peserta dalam merancang dan mengawasi tata kelola risiko organisasi. Sertifikasi ini menjadi bekal penting bagi praktisi yang ingin diakui kompetensinya dalam merancang tata kelola risiko. Rujukan: Skema sertifikasi LSP Mitra Kalyana Sejahtera (BNSP-LSP-628-ID) berbasis SNI ISO 31000.
Berpengalaman dalam bidang Risk Management dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.