Risk officer yang tidak memiliki kompetensi yang diakui secara profesional berisiko kurang kredibel dalam menjalankan fungsi manajemen risiko operasional sehari-hari. Sertifikasi ini membekali peserta dengan kompetensi risk officer yang diakui secara profesional, merujuk pada standar kompetensi risk management yang diakui luas. Peserta akan menjalani asesmen kompetensi dalam pelaksanaan proses manajemen risiko operasional, koordinasi risiko antarunit, pelaporan risiko kepada manajemen, hingga penerapan kebijakan risiko organisasi. Kelulusan sertifikasi Certified Risk Officer ini memberikan pengakuan profesional atas kompetensi peserta dalam menjalankan fungsi risk officer secara profesional dan kredibel. Sertifikasi ini menjadi bekal penting bagi risk officer yang ingin diakui kompetensinya secara profesional. Pengakuan ini membantu risk officer membangun kredibilitas dalam kariernya. Rujukan: skema LSP Pasar Modal (LSPPM) berlisensi BNSP berbasis ISO 31000:2018.
Berpengalaman dalam bidang Risk Management dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.