Setiap kegiatan operasional dan investasi kontraktor kontrak kerja sama hulu migas harus melalui rangkaian persetujuan yang terstruktur, mulai dari rencana pengembangan lapangan hingga anggaran tahunan dan otorisasi pengeluaran. Pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman WP&B, AFE, dan POD, merujuk pada Pedoman Tata Kerja SKK Migas serta UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peserta akan mempelajari penyusunan Work Program and Budget (WP&B) tahunan, mekanisme pengajuan Authorization for Expenditure (AFE) untuk pengeluaran di atas batas tertentu, penyusunan Plan of Development (POD) sebagai dasar pengembangan lapangan, hingga keterkaitan ketiga dokumen tersebut dalam siklus persetujuan SKK Migas. Dengan studi kasus penyusunan dokumen perencanaan hulu migas, peserta diharapkan mampu menyiapkan WP&B, AFE, dan POD secara lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berpengalaman dalam bidang Petroleum dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.