Kerja sama antarmitra dalam satu wilayah kerja migas diatur melalui Joint Operating Agreement (JOA) yang menetapkan hak, kewajiban, dan mekanisme pengambilan keputusan antara operator dan non-operator, sehingga pemahaman hukumnya krusial bagi para profesional perminyakan. Pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman aspek hukum JOA, merujuk pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta praktik model JOA industri hulu migas. Peserta akan mempelajari struktur dan klausul utama JOA seperti operatorship, cost sharing, dan non-consent, mekanisme pengambilan keputusan melalui operating committee, tanggung jawab operator terhadap non-operator, hingga penyelesaian sengketa antarmitra. Dengan studi kasus penerapan JOA pada wilayah kerja migas, peserta diharapkan memahami konteks hukum JOA dalam bisnis perminyakan secara komprehensif dan aplikatif.
Berpengalaman dalam bidang Petroleum dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.