+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Petroleum

Legal for Petroleum Context

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal Counsel Migas, Contract Engineer, Contract Manager, dan Joint Venture Manager.

Tentang Program

Kerja sama antarmitra dalam satu wilayah kerja migas diatur melalui Joint Operating Agreement (JOA) yang menetapkan hak, kewajiban, dan mekanisme pengambilan keputusan antara operator dan non-operator, sehingga pemahaman hukumnya krusial bagi para profesional perminyakan. Pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman aspek hukum JOA, merujuk pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta praktik model JOA industri hulu migas. Peserta akan mempelajari struktur dan klausul utama JOA seperti operatorship, cost sharing, dan non-consent, mekanisme pengambilan keputusan melalui operating committee, tanggung jawab operator terhadap non-operator, hingga penyelesaian sengketa antarmitra. Dengan studi kasus penerapan JOA pada wilayah kerja migas, peserta diharapkan memahami konteks hukum JOA dalam bisnis perminyakan secara komprehensif dan aplikatif.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Model Kontrak Migas dalam Praktik Hulu. Pengantar model kontrak migas dan Joint Operating Agreement dalam praktik hulu.
  2. Module 2: Hak dan Kewajiban Operator dan Non-Operator dalam JOA. Pembagian peran dan tanggung jawab antarmitra kerja sama.
  3. Module 3: Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Operating Committee. Struktur dan proses pengambilan keputusan bersama antarmitra.
  4. Module 4: Ketentuan Cash Call dan Pembagian Biaya Operasional. Mekanisme kontribusi dana dan pembagian biaya antarmitra.
  5. Module 5: Struktur Dasar Joint Operating Agreement. Pengenalan struktur dasar yang membentuk Joint Operating Agreement.
  6. Module 6: Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam JOA. Pemahaman hak dan kewajiban operator dan non-operator dalam JOA.
  7. Module 7: Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam JOA. Pemahaman mekanisme voting dan pengambilan keputusan dalam JOA.
  8. Module 8: Penyelesaian Sengketa dalam Konteks JOA Migas. Mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam JOA migas.
  9. Module 9: Penyelesaian Sengketa Antarmitra dalam JOA. Mekanisme resolusi perselisihan yang diatur dalam perjanjian.

Kompetensi Teknis

Melalui program Legal for Petroleum Context (Joint Operating Agreement) (Legal), peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) memahami hak dan kewajiban operator dan Non-Operator dalam JOA; (2) menguasai mekanisme pengambilan keputusan dalam operating committee; (3) menerapkan ketentuan cash call dan pembagian biaya operasional; (4) memahami struktur dasar joint operating agreement; (5) menguasai hak dan kewajiban para pihak dalam JOA; dan (6) menerapkan mekanisme pengambilan keputusan dalam JOA. Capaian tersebut mendukung optimasi produksi, keandalan reservoir dan sumur, serta keputusan teknis berbasis data.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) aspek hukum perminyakan yang membahas Joint Operating Agreement, hak operator dan non-operator, serta mekanisme keputusan.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Petroleum dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Petroleum

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.