+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Oil & Gas

Upskilling pemahaman regulasi SKK Migas terkait binis upstream

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Personel Hulu Migas, Staf Regulasi, Staf Legal, dan Compliance Officer.

Tentang Program

Regulasi SKK Migas terus berkembang mengikuti dinamika bisnis hulu migas, sehingga personel yang terlibat perlu memperbarui pemahamannya secara berkala agar tetap patuh terhadap ketentuan terkini. Program upskilling ini meningkatkan pemahaman peserta atas regulasi SKK Migas, merujuk pada Pedoman Tata Kerja (PTK) yang diterbitkan SKK Migas serta UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peserta akan mempelajari pembaruan regulasi SKK Migas terkini yang memengaruhi operasional hulu migas, perubahan ketentuan pengadaan dan pengelolaan aset dalam PTK terbaru, dampak perubahan regulasi terhadap praktik kerja sehari-hari, hingga diskusi implementasi regulasi baru di lapangan. Dengan sesi upskilling yang komprehensif, peserta diharapkan memiliki pemahaman regulasi SKK Migas yang mutakhir dan sesuai dengan bisnis hulu migas terkini.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Pengantar Bisnis Upstream. Pengantar regulasi dan pedoman teknis kegiatan usaha hulu migas.
  2. Module 2: Pembaruan Regulasi SKK Migas Terkini. Perubahan regulasi terbaru yang relevan bagi personel hulu migas.
  3. Module 3: Implikasi Regulasi Terhadap Operasional Upstream. Bagaimana perubahan regulasi memengaruhi praktik operasional.
  4. Module 4: Kepatuhan Terhadap Regulasi SKK Migas yang Diperbarui. Langkah memastikan operasional tetap patuh terhadap regulasi terbaru.
  5. Module 5: Studi Kasus Adaptasi Terhadap Perubahan Regulasi SKK Migas. Menganalisis kasus perusahaan yang berhasil beradaptasi dengan regulasi baru.
  6. Module 6: Perubahan Pedoman Tata Kerja Pengadaan dan Pengelolaan Barang. Pembaruan pedoman pengadaan dan pengelolaan barang yang relevan bagi KKKS.
  7. Module 7: Perubahan Ketentuan Fiskal, Biaya Operasi, dan Pelaporan. Pembaruan ketentuan fiskal, biaya operasi, dan kewajiban pelaporan yang berlaku bagi kontraktor hulu migas.
  8. Module 8: Perubahan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran. Pembaruan proses persetujuan rencana kerja dan anggaran serta dampaknya terhadap jadwal pelaksanaan.
  9. Module 9: Dampak Pembaruan Regulasi terhadap Praktik Operasi Hulu. Pembahasan dampak pembaruan regulasi terhadap praktik operasi hulu dan langkah penyesuaian yang diperlukan.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program SKK, peserta mampu: (1) memahami pembaruan regulasi SKK migas terkini; (2) menguasai implikasi regulasi terhadap operasional upstream; (3) menerapkan kepatuhan terhadap regulasi SKK migas yang diperbarui; (4) memahami perubahan pedoman tata kerja pengadaan dan pengelolaan barang; (5) menguasai perubahan ketentuan fiskal, biaya operasi, dan pelaporan; dan (6) menerapkan perubahan persetujuan rencana kerja dan anggaran. Kompetensi ini berkontribusi pada keselamatan operasi, keandalan aset, dan efisiensi bisnis minyak dan gas bumi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang industri minyak dan gas bumi yang mendampingi peserta program SKK menguasai perubahan ketentuan fiskal, biaya operasi, dan pelaporan.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Oil & Gas dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Oil & Gas

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.