Pembayaran pajak non-PDRI memerlukan prosedur khusus yang berbeda dari pajak dalam rangka impor, sehingga fungsi finance yang menangani retensi pembayaran perlu memahami proses ini secara tepat. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi memproses pembayaran tersebut, merujuk pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai kerangka hukum perpajakan yang berlaku. Peserta akan mempelajari perbedaan mendasar pajak non-PDRI dengan pajak dalam rangka impor, prosedur verifikasi dokumen sebelum pembayaran pajak diproses, pencatatan pembayaran pajak ke fungsi retained finance yang tepat, hingga rekonsiliasi pembayaran pajak secara berkala. Dengan praktik memproses pembayaran pajak dari studi kasus transaksi nyata, peserta diharapkan mampu memproses pembayaran pajak non-PDRI secara akurat dan sesuai prosedur yang berlaku.
Berpengalaman dalam bidang Oil & Gas dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.