Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) memiliki mekanisme penganggaran dan pelaporan tersendiri yang harus disetujui SKK Migas sebelum kegiatan operasional dijalankan. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi menyusun anggaran dan pelaporan sesuai PSC, merujuk pada Pedoman Tata Kerja SKK Migas serta UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peserta akan mempelajari struktur Work Program and Budget (WP&B) sesuai persyaratan PSC, prosedur pengajuan dan persetujuan anggaran kepada SKK Migas, pelaporan realisasi anggaran secara berkala, hingga rekonsiliasi antara anggaran yang disetujui dan realisasi aktual. Dengan praktik menyusun WP&B dari studi kasus PSC nyata, peserta diharapkan mampu menyusun anggaran dan pelaporan PSC secara akurat dan sesuai regulasi yang berlaku.
Berpengalaman dalam bidang Oil & Gas dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.