Proses lifting minyak bumi untuk keperluan ekspor melibatkan koordinasi ketat antara kontraktor kontrak kerja sama dan otoritas migas untuk memastikan alokasi volume sesuai kesepakatan. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi menjalankan proses lifting, merujuk pada ketentuan alokasi lifting yang ditetapkan SKK Migas serta UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peserta akan mempelajari prosedur penjadwalan lifting sesuai alokasi yang disepakati, koordinasi dengan mitra kerja sama dalam menentukan giliran lifting, dokumentasi ekspor yang dipersyaratkan otoritas migas dan bea cukai, hingga penanganan keterlambatan lifting akibat kendala operasional. Dengan praktik menyusun dan menjalankan proses lifting dari studi kasus nyata, peserta diharapkan mampu menjalankan proses lifting minyak bumi secara aman dan sesuai regulasi yang berlaku.
Berpengalaman dalam bidang Oil & Gas dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.