Mengoperasikan fasilitas produksi minyak, gas alam, dan panas bumi memerlukan kompetensi yang diakui formal mengingat ketiganya memiliki karakteristik proses yang saling berbeda meski berada dalam satu rumpun energi. Sertifikasi ini merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang operasi produksi migas dan panas bumi serta UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Peserta akan mempelajari pengoperasian peralatan produksi sesuai jenis energi yang ditangani, pemantauan parameter operasional harian ketiga jenis fasilitas, penanganan gangguan operasional yang spesifik pada masing-masing jenis energi, hingga pelaporan kinerja produksi kepada pengawas. Dengan asesmen kompetensi sesuai standar SKKNI yang berlaku, peserta diharapkan memperoleh sertifikasi yang kompeten mengoperasikan produksi minyak, gas alam, dan panas bumi secara profesional.
Berpengalaman dalam bidang Oil & Gas dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.