Menjalankan fungsi keselamatan dan kesehatan kerja secara operasional di lapangan migas menuntut kompetensi teknis yang diakui secara formal mengingat risiko tinggi yang melekat pada industri ini. Sertifikasi ini merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang K3 Migas serta UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peserta akan mempelajari pelaksanaan inspeksi keselamatan kerja harian di area operasi migas, identifikasi bahaya spesifik industri migas dan mitigasinya, penerapan prosedur izin kerja aman (permit to work), hingga pelaporan kondisi tidak aman kepada pengawas terkait. Dengan asesmen kompetensi sesuai standar SKKNI K3 migas, peserta diharapkan memperoleh sertifikasi yang kompeten menjalankan operasional K3 di industri minyak dan gas bumi secara profesional. Rujukan: Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang K3 migas.
Berpengalaman dalam bidang Oil & Gas dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.