Berbeda dari gambaran umum fasilitas laboratorium, sertifikasi ini menilai kompetensi individu operator secara formal dalam menguji BBM non-penerbangan melalui asesmen tersendiri. Sertifikasi ini merujuk pada Standar Nasional Indonesia spesifikasi bahan bakar minyak serta ketentuan teknis Kementerian ESDM terkait mutu BBM. Peserta akan menjalani asesmen kompetensi dalam mengoperasikan peralatan uji densitas, titik nyala, dan kandungan sulfur, interpretasi hasil uji terhadap ambang batas spesifikasi SNI, dokumentasi hasil pengujian sesuai prosedur, hingga penanganan sampel yang gagal uji kualitas dengan tepat. Kelulusan sertifikasi Operator Pengujian BBM Non Penerbangan ini memberikan pengakuan formal atas kompetensi individu peserta dalam menguji BBM non-penerbangan secara akurat, konsisten, dan profesional.
Berpengalaman dalam bidang Oil & Gas dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.