Lingkungan kerja migas seringkali mengandung gas berbahaya yang tidak terdeteksi indra manusia, sehingga pengujian gas menjadi langkah wajib sebelum pekerja memasuki area tersebut. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi Gas Test Performer, merujuk pada Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja serta UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peserta akan mempelajari pengoperasian alat deteksi gas portable secara benar, interpretasi hasil pengujian terhadap ambang batas keselamatan, prosedur pengujian sebelum memasuki ruang terbatas (confined space), hingga dokumentasi hasil pengujian gas sebagai syarat izin kerja. Dengan praktik langsung pengujian gas di lingkungan simulasi migas, peserta diharapkan mampu melakukan pengujian gas di lingkungan kerja secara aman dan akurat. Rujukan: OSHA dan Permenaker.
Berpengalaman dalam bidang Oil & Gas dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.