+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Oil & Gas

Field Abandonment and Decommissioning Strategies

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Decommissioning Engineer, Project Engineer, HSE Manager, dan Asset Manager.

Tentang Program

Lapangan migas yang telah habis masa produktifnya wajib ditutup dan didekomisioning secara aman untuk mencegah dampak lingkungan dan keselamatan jangka panjang. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi merancang strategi tersebut, merujuk pada ketentuan Kementerian ESDM mengenai Abandonment and Site Restoration (ASR) serta UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peserta akan mempelajari perencanaan penutupan sumur secara permanen sesuai standar keselamatan, dekomisioning fasilitas permukaan dan bawah laut, perhitungan dan penyediaan dana ASR yang dipersyaratkan, hingga pemulihan lingkungan pascapenutupan lapangan. Dengan studi kasus dekomisioning lapangan migas yang pernah dilaksanakan, peserta diharapkan mampu merancang strategi penutupan dan dekomisioning lapangan migas secara aman dan sesuai regulasi.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Abandonment dan Decommissioning. Pengantar abandonment dan decommissioning lapangan migas dari perencanaan hingga penutupan.
  2. Module 2: Perencanaan Strategi Penutupan Lapangan Migas. Metode merencanakan penutupan sumur dan fasilitas secara aman.
  3. Module 3: Prosedur Dekomisioning Fasilitas Permukaan. Standar teknis membongkar fasilitas permukaan yang sudah tidak beroperasi.
  4. Module 4: Mitigasi Dampak Lingkungan Pascapenutupan Lapangan. Langkah mengurangi dampak lingkungan setelah lapangan ditutup.
  5. Module 5: Studi Kasus Abandonment dan Decommissioning Lapangan Migas. Menganalisis kasus penutupan lapangan migas yang berhasil dilaksanakan aman.
  6. Module 6: Penutupan Sumur Secara Permanen dan Pengelolaan Integritas Penutupan. Teknik menutup sumur permanen dan memastikan integritas penutupan.
  7. Module 7: Pembongkaran Fasilitas Darat dan Lepas Pantai. Pengenalan metode pembongkaran fasilitas darat dan lepas pantai.
  8. Module 8: Pengelolaan Limbah, Pemulihan Lingkungan, dan Pemantauan Pascapenutupan. Teknik mengelola limbah dan memulihkan lingkungan setelah penutupan.
  9. Module 9: Perkiraan Biaya, Pendanaan, dan Kewajiban Hukum Penutupan Lapangan. Pembahasan biaya, dana cadangan, dan kewajiban hukum penutupan lapangan.

Kompetensi Teknis

Melalui program Field Abandonment and Decommissioning Strategies, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) merencanakan strategi penutupan lapangan migas; (2) menguasai prosedur dekomisioning fasilitas permukaan; (3) menerapkan mitigasi dampak lingkungan pascapenutupan lapangan; (4) memahami penutupan sumur secara permanen dan pengelolaan integritas penutupan; (5) menguasai pembongkaran fasilitas darat dan lepas pantai; dan (6) mengelola limbah, pemulihan lingkungan, dan pemantauan pascapenutupan. Kompetensi ini berkontribusi pada keselamatan operasi, keandalan aset, dan efisiensi bisnis minyak dan gas bumi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang industri minyak dan gas bumi yang sehari-hari berpraktik pada prosedur dekomisioning fasilitas permukaan dan membagikan pendekatannya kepada peserta.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Oil & Gas dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Oil & Gas

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.