Lapangan migas yang telah habis masa produktifnya wajib ditutup dan didekomisioning secara aman untuk mencegah dampak lingkungan dan keselamatan jangka panjang. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi merancang strategi tersebut, merujuk pada ketentuan Kementerian ESDM mengenai Abandonment and Site Restoration (ASR) serta UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peserta akan mempelajari perencanaan penutupan sumur secara permanen sesuai standar keselamatan, dekomisioning fasilitas permukaan dan bawah laut, perhitungan dan penyediaan dana ASR yang dipersyaratkan, hingga pemulihan lingkungan pascapenutupan lapangan. Dengan studi kasus dekomisioning lapangan migas yang pernah dilaksanakan, peserta diharapkan mampu merancang strategi penutupan dan dekomisioning lapangan migas secara aman dan sesuai regulasi.
Berpengalaman dalam bidang Oil & Gas dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.