Perdagangan karbon menjadi instrumen pasar yang semakin penting bagi perusahaan energi untuk mengelola kewajiban emisi sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari pengurangan emisi. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi mengelola perdagangan karbon, merujuk pada Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon serta mekanisme Bursa Karbon Indonesia. Peserta akan mempelajari mekanisme perdagangan kredit karbon di Bursa Karbon Indonesia, penyusunan strategi perdagangan karbon yang menguntungkan perusahaan, verifikasi dan sertifikasi kredit karbon yang diperdagangkan, hingga pengelolaan portofolio kredit karbon perusahaan. Dengan studi kasus transaksi perdagangan karbon yang pernah terjadi di bursa karbon, peserta diharapkan mampu mengelola perdagangan karbon secara profesional dan menguntungkan bagi organisasinya. Rujukan: Perpres Nilai Ekonomi Karbon.
Berpengalaman dalam bidang Oil & Gas dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.