+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
HSSE

SIP Perawat

Online Pelatihan Karyawan dan tenaga kerja yang menjalankan fungsi HSSE (Health, Safety, Security & Environment)

Tentang Program

SIP Perawat membahas Surat Izin Praktik perawat, mencakup persyaratan dan prosedur pengurusan izin praktik keperawatan secara komprehensif dan mendalam. Peserta perawat mempelajari persyaratan dan prosedur mengurus SIP sesuai ketentuan yang berlaku bagi praktik keperawatan. Peserta perawat juga mempelajari lembaga yang berwenang menerbitkan SIP tersebut, serta cara memperbarui SIP sebelum masa berlakunya habis agar praktik keperawatan mereka tetap sah secara hukum. Peserta juga mempelajari konsekuensi praktik tanpa SIP yang valid bagi profesi keperawatan tersebut secara serius. Peserta perawat juga mempelajari sanksi yang dapat dikenakan atas praktik tanpa SIP yang valid Program ini mendorong penerapan langsung dalam konteks kerja peserta masing-masing Peserta menyelesaikan program ini dengan bekal kompetensi yang lebih menyeluruh.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Zoom Meeting

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 — Persyaratan Prosedur Pengurusan SIP Perawat, persyaratan dan prosedur mengurus SIP bagi praktik keperawatan.
  2. Modul 2 — Sesuai Ketentuan Berlaku, prosedur sesuai ketentuan yang berlaku bagi praktik keperawatan.
  3. Modul 3 — Praktik Mempelajari Lembaga Penerbit SIP, mempelajari lembaga yang berwenang menerbitkan SIP tersebut.
  4. Modul 4 — Praktik Memperbarui SIP Tepat Waktu, memperbarui SIP sebelum masa berlakunya habis agar praktik tetap sah.
  5. Modul 5 — Praktik Menjaga Legalitas Praktik, menjaga praktik keperawatan mereka tetap sah secara hukum.
  6. Modul 6 — Konsekuensi Praktik Tanpa SIP Valid, konsekuensi praktik tanpa SIP yang valid bagi profesi keperawatan.
  7. Modul 7 — Sanksi Praktik Tanpa SIP, sanksi yang dapat dikenakan atas praktik tanpa SIP yang valid.
  8. Modul 8 — Praktik Menerapkan dalam Konteks Kerja Nyata, menerapkan SIP Perawat dalam konteks kerja praktik perawat organisasi.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta SKKNI bidang HSSE; pekerja pada fungsi/area berisiko wajib memenuhi standar kompetensi keselamatan ini sesuai regulasi yang berlaku.

Tenaga Pengajar

Praktisi/HSSE Officer berpengalaman di bidang SIP Perawat, dengan rekam jejak implementasi dan pemahaman mendalam atas standar/regulasi yang berlaku pada bidang ini.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang HSSE dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di HSSE

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.