+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
HSSE

Sertifikasi Petugas Proteksi Radiasi Tk. II

Offline (Offline Minimal 5 Peserta*) Pelatihan Profesional dan praktisi di bidang Petugas Proteksi Radiasi Tk. II melalui proses asesmen/evaluasi kompetensi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional/internasional yang berlaku

Tentang Program

Sertifikasi Petugas Proteksi Radiasi Tk. II menguji kompetensi petugas proteksi radiasi tingkat II, mencakup prinsip keselamatan radiasi tingkat lanjut secara profesional. Peserta dinilai kompetensinya dalam prinsip keselamatan radiasi tingkat lanjut, melanjutkan dari jenjang tingkat I. Peserta juga dinilai kemampuannya menerapkan prinsip keselamatan radiasi tingkat lanjut melalui simulasi kasus nyata, serta cara menyusun laporan kepatuhan yang sesuai standar kompetensi petugas proteksi radiasi tingkat II tersebut. Peserta juga mempelajari kode etik profesi tersebut yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugasnya. Peserta juga mempelajari regulasi BAPETEN yang mendasari kompetensi tingkat II tersebut Program ini mendorong penerapan langsung dalam konteks kerja peserta masing-masing Peserta menyelesaikan program ini dengan bekal kompetensi yang lebih menyeluruh.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 — Prinsip Keselamatan Radiasi Tingkat Lanjut Profesional, prinsip keselamatan radiasi tingkat lanjut sebagai bukti formal kompetensi.
  2. Modul 2 — Melanjutkan dari Tingkat I, kompetensi tingkat lanjut yang melanjutkan dari jenjang tingkat I.
  3. Modul 3 — Praktik Simulasi Uji Kompetensi Tingkat II, menerapkan prinsip keselamatan radiasi lanjut melalui simulasi kasus nyata.
  4. Modul 4 — Penilaian Prinsip Keselamatan Radiasi Lanjut, dinilai kemampuannya menerapkan prinsip keselamatan radiasi tingkat lanjut.
  5. Modul 5 — Praktik Menyusun Laporan Kepatuhan, menyusun laporan kepatuhan sesuai standar kompetensi tingkat II tersebut.
  6. Modul 6 — Kode Etik Profesi Petugas Proteksi Radiasi, kode etik profesi yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugasnya.
  7. Modul 7 — Regulasi BAPETEN Dasar Kompetensi Tingkat II, regulasi BAPETEN yang mendasari kompetensi tingkat II tersebut.
  8. Modul 8 — Praktik Menerapkan dalam Konteks Kerja Nyata, menerapkan sertifikasi Petugas Proteksi Radiasi Tk. II dalam konteks kerja fasilitas.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Diwajibkan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai lisensi K3, serta skema sertifikasi BNSP bidang HSSE; sertifikasi menjadi syarat legal bagi pekerja pada jabatan/area berisiko tinggi.

Tenaga Pengajar

Praktisi/HSSE Officer berpengalaman di bidang Petugas Proteksi Radiasi Tk. II, dengan rekam jejak implementasi dan pemahaman mendalam atas standar/regulasi yang berlaku pada bidang ini. Diutamakan bersertifikat asesor sesuai skema terkait.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang HSSE dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di HSSE

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.