+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
HSSE

Sertifikasi Kompetensi - Training of Trainer Safety Leadership Program (Instruktur Junior BNSP)

Offline (Offline Minimal 5 Peserta*) BNSP Profesional dan praktisi di bidang Kompetensi - Training of Trainer Safety Leadership Program (Instruktur Junior BNSP) melalui proses asesmen/evaluasi kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diacu BNSP

Tentang Program

Sertifikasi Kompetensi - Training of Trainer Safety Leadership Program (Instruktur Junior BNSP) mengacu pada skema sertifikasi BNSP sesuai SKKNI Bidang Pelatihan, menguji kemampuan melatih materi kepemimpinan keselamatan sebagai instruktur junior melalui asesmen LSP berlisensi BNSP. Peserta dinilai kemampuan tersebut. Peserta juga berlatih melatih materi kepemimpinan keselamatan sesuai skema BNSP melalui simulasi kasus nyata, serta cara menyusun dokumentasi yang sesuai format asesmen LSP berlisensi BNSP tersebut. Peserta juga mempelajari SKKNI Bidang Pelatihan yang menjadi rujukan kompetensi instruktur junior bersertifikat BNSP tersebut secara mendalam. Peserta juga mempelajari SKKNI Bidang Pelatihan yang menjadi rujukan kompetensi tersebut Program ini mendorong penerapan langsung dalam konteks kerja peserta masing-masing.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta

Syllabus / Materi

  1. Skema sertifikasi mengacu pada SKKNI Bidang Pelatihan untuk Instruktur Junior Program Safety Leadership, diselenggarakan oleh LSP berlisensi BNSP.
  2. Unit Kompetensi Inti:
  3. 1. Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja (N.78SPS02.011.1)
  4. 2. Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja (N.78SPS02.019.2)
  5. 3. Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) (N.78SPS02.028.2)
  6. 4. Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja (N.78SPS02.035.1)
  7. 5. Mengelola Bahan Pelatihan Kerja (N.78SPS02.039.2)
  8. 6. Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja (N.78SPS02.041.2)
  9. 7. Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja (N.78SPS02.044.2)
  10. 8. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja (N.78SPS02.061.1)
  11. 9. Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan secara Individu (N.78SPS02.075.1)

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Diwajibkan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai lisensi K3, serta skema sertifikasi BNSP bidang HSSE; sertifikasi menjadi syarat legal bagi pekerja pada jabatan/area berisiko tinggi.

Tenaga Pengajar

Praktisi/HSSE Officer berpengalaman di bidang Kompetensi - Training of Trainer Safety Leadership Program (Instruktur Junior BNSP), menguasai standar dan regulasi terkait. Diutamakan bersertifikat asesor sesuai skema terkait.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang HSSE dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di HSSE

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.