+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Geoscience

Surveyor Survei Kewilayahan

70% Practice 30% Theory Pelatihan Profesional dan praktisi di bidang survei

Tentang Program

Surveyor Survei Kewilayahan membekali peserta sebagai surveyor survei kewilayahan, mencakup pengukuran batas wilayah administratif secara komprehensif. Peserta mempelajari teknik pengukuran batas wilayah administratif sesuai standar dan regulasi kewilayahan yang berlaku. Peserta juga mempelajari cara menangani sengketa batas wilayah yang mungkin muncul selama survei, serta studi kasus survei kewilayahan yang berhasil menyelesaikan penentuan batas administratif secara akurat dan diterima semua pihak, serta cara mendokumentasikan hasil pengukuran batas wilayah tersebut secara resmi. Peserta juga mempelajari regulasi kewilayahan terkini yang relevan bagi praktik survei tersebut. Peserta juga mempelajari cara mengevaluasi akurasi pengukuran batas wilayah secara berkala. Peserta juga mempelajari cara menyimpan dokumen batas wilayah tersebut secara resmi.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 — Peran Surveyor Survei Kewilayahan, memahami tanggung jawab surveyor dalam survei kewilayahan.
  2. Modul 2 — Teknik Survei Kewilayahan, melatih teknik pelaksanaan survei skala kewilayahan.
  3. Modul 3 — Praktik Studi Kasus Surveyor Kewilayahan, mengkaji studi kasus pelaksanaan survei kewilayahan.
  4. Modul 4 — Pengukuran Batas Wilayah Administratif, mempelajari teknik pengukuran batas wilayah administratif sesuai standar dan regulasi kewilayahan.
  5. Modul 5 — Praktik Menangani Sengketa Batas Wilayah, menangani sengketa batas wilayah yang mungkin muncul selama survei.
  6. Modul 6 — Studi Kasus Batas Diterima Semua Pihak, mengkaji studi kasus survei yang berhasil menentukan batas administratif secara akurat dan diterima.
  7. Modul 7 — Praktik Mendokumentasikan Hasil Pengukuran Resmi, mendokumentasikan hasil pengukuran batas wilayah tersebut secara resmi.
  8. Modul 8 — Praktik Menyimpan Dokumen Batas Wilayah, praktik menyeluruh menyimpan dokumen batas wilayah tersebut secara resmi.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Diwajibkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI dan skema sertifikasi BNSP/LSP bidang Geologi-Geofisika Migas; sertifikasi menjadi bukti formal kompetensi sesuai jenjang jabatan geosains.

Tenaga Pengajar

Praktisi/Geoscientist berpengalaman di bidang Surveyor Survei Kewilayahan, dengan rekam jejak implementasi dan pemahaman mendalam atas standar/regulasi yang berlaku pada bidang ini. Diutamakan bersertifikat asesor sesuai skema terkait.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Geoscience dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Geoscience

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.