+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Engineering

SKKNI Teknik Listrik Migas: Pengawas

Offline (Offline Minimal 5 Peserta*) Pelatihan Tenaga teknik kelistrikan (electrical engineer, teknisi, dan supervisor listrik)

Tentang Program

SKKNI Teknik Listrik Migas: Pengawas mengacu pada SKKNI pengawas teknik listrik migas, mencakup standar kompetensi pengawasan kelistrikan sektor migas secara komprehensif dan mendalam. Peserta mempelajari standar kompetensi nasional untuk pengawasan kelistrikan sektor migas. Peserta juga berlatih mempraktikkan pengawasan kelistrikan sektor migas sesuai skema SKKNI melalui simulasi kasus nyata, serta cara menyusun dokumentasi yang sesuai standar kompetensi nasional tersebut. Peserta juga mempelajari kode etik profesi pengawas teknik listrik migas yang harus dijunjung tinggi, serta studi kasus fasilitas migas yang berhasil menjaga keandalan kelistrikannya menggunakan kompetensi SKKNI yang dipelajari peserta Program ini menekankan penerapan praktis bagi kebutuhan kerja peserta Peserta menyelesaikan program ini dengan bekal kompetensi yang lebih menyeluruh.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 — Standar Kompetensi Pengawasan Kelistrikan Sektor Migas, standar kompetensi pengawasan kelistrikan sektor migas sesuai SKKNI.
  2. Modul 2 — Bukti Formal Kompetensi, kompetensi SKKNI pengawas teknik listrik migas yang diakui secara formal.
  3. Modul 3 — Praktik Simulasi Uji Kompetensi Pengawas Teknik Listrik Migas, menerapkan standar kompetensi pengawasan kelistrikan migas melalui simulasi kasus nyata.
  4. Modul 4 — Penilaian Kompetensi Pengawasan Kelistrikan Migas Sesuai SKKNI, dinilai kompetensinya dalam pengawasan kelistrikan sektor migas sesuai standar kompetensi nasional yang berlaku.
  5. Modul 5 — Praktik Menyusun Laporan Pengawasan Kelistrikan Migas Sesuai SKKNI, menyusun laporan pengawasan kelistrikan migas yang sesuai standar kompetensi SKKNI tersebut.
  6. Modul 6 — Kode Etik Profesi Pengawas Teknik Listrik Migas, kode etik profesi pengawas teknik listrik migas yang harus dijunjung tinggi secara profesional.
  7. Modul 7 — Studi Kasus Pengawas Bersertifikat Teknik Listrik Migas, pengawas yang berhasil memperoleh sertifikasi kompetensi SKKNI Teknik Listrik Migas: Pengawas tersebut.
  8. Modul 8 — Praktik Menerapkan dalam Konteks Kerja Nyata, menerapkan SKKNI Teknik Listrik Migas: Pengawas dalam konteks kerja fasilitas migas organisasi.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Diwajibkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI dan skema sertifikasi BNSP/LSP bidang Migas-Energi; sertifikasi kompetensi menjadi bukti formal pemenuhan kualifikasi jabatan teknik sesuai regulasi K3 dan operasional yang berlaku di industri Migas.

Tenaga Pengajar

Praktisi/Engineer berpengalaman di bidang SKKNI Teknik Listrik Migas: Pengawas, dengan rekam jejak implementasi dan pemahaman mendalam atas standar/regulasi yang berlaku pada bidang ini. Diutamakan bersertifikat asesor sesuai skema terkait.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Engineering dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Engineering

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.