+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Engineering

SKKNI LPM: Teknisi Pengujian Air

Offline (Offline Minimal 5 Peserta*) Pelatihan Tenaga profesional Engineering (engineer, teknisi, dan supervisor) di industri Minyak, Gas, Petrokimia, dan sektor energi terkait

Tentang Program

SKKNI LPM: Teknisi Pengujian Air mengacu pada SKKNI teknisi pengujian air, mencakup standar kompetensi pengujian kualitas air secara komprehensif dan mendalam. Peserta mempelajari standar kompetensi nasional untuk pengujian kualitas air. Peserta juga berlatih mempraktikkan pengujian kualitas air sesuai skema SKKNI melalui simulasi kasus nyata, serta cara menyusun dokumentasi yang sesuai standar kompetensi nasional tersebut. Peserta juga mempelajari kode etik profesi teknisi pengujian air yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugasnya, serta studi kasus laboratorium yang berhasil menjaga akurasi pengujiannya menggunakan kompetensi SKKNI yang dipelajari peserta Program ini menekankan penerapan praktis bagi kebutuhan kerja peserta Peserta menyelesaikan program ini dengan bekal kompetensi yang lebih menyeluruh.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 — Standar Kompetensi Nasional Pengujian Kualitas Air, standar kompetensi nasional untuk pengujian kualitas air sesuai SKKNI LPM.
  2. Modul 2 — Bukti Formal Kompetensi, kompetensi SKKNI LPM teknisi pengujian air yang diakui secara formal.
  3. Modul 3 — Praktik Simulasi Uji Kompetensi Teknisi Pengujian Air, menerapkan standar kompetensi pengujian kualitas air melalui simulasi kasus nyata.
  4. Modul 4 — Penilaian Kompetensi Pengujian Kualitas Air Sesuai SKKNI, dinilai kompetensinya dalam pengujian kualitas air sesuai standar kompetensi nasional yang berlaku.
  5. Modul 5 — Praktik Menyusun Laporan Pengujian Air Sesuai SKKNI, menyusun laporan pengujian air yang sesuai standar kompetensi SKKNI LPM tersebut.
  6. Modul 6 — Kode Etik Profesi Teknisi Pengujian Air, kode etik profesi teknisi pengujian air yang harus dijunjung tinggi secara profesional.
  7. Modul 7 — Studi Kasus Teknisi Bersertifikat Pengujian Air, teknisi yang berhasil memperoleh sertifikasi kompetensi SKKNI LPM: Teknisi Pengujian Air tersebut.
  8. Modul 8 — Praktik Menerapkan dalam Konteks Kerja Nyata, menerapkan SKKNI LPM: Teknisi Pengujian Air dalam konteks kerja fasilitas organisasi.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Diwajibkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI dan skema sertifikasi BNSP/LSP bidang Migas-Energi; sertifikasi kompetensi menjadi bukti formal pemenuhan kualifikasi jabatan teknik sesuai regulasi K3 dan operasional yang berlaku di industri Migas.

Tenaga Pengajar

Praktisi/Engineer berpengalaman di bidang SKKNI LPM: Teknisi Pengujian Air, dengan rekam jejak implementasi dan pemahaman mendalam atas standar/regulasi yang berlaku pada bidang ini. Diutamakan bersertifikat asesor sesuai skema terkait.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Engineering dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Engineering

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.