+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Engineering

SKKNI Inspektur RIG

Offline (Offline Minimal 5 Peserta*) Pelatihan Tenaga profesional Engineering (engineer, teknisi, dan supervisor) di industri Minyak, Gas, Petrokimia, dan sektor energi terkait

Tentang Program

SKKNI Inspektur Rig mengacu pada SKKNI inspektur rig, mencakup standar kompetensi inspeksi peralatan pengeboran secara komprehensif dan mendalam. Peserta mempelajari standar kompetensi nasional untuk inspeksi peralatan pengeboran. Peserta juga berlatih mempraktikkan inspeksi peralatan pengeboran sesuai skema SKKNI melalui simulasi kasus nyata, serta cara menyusun dokumentasi yang sesuai standar kompetensi nasional tersebut. Peserta juga mempelajari kode etik profesi inspektur rig yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugasnya, serta studi kasus fasilitas yang berhasil menjaga keandalan peralatannya menggunakan kompetensi SKKNI yang dipelajari peserta Program ini menekankan penerapan praktis bagi kebutuhan kerja peserta Peserta menyelesaikan program ini dengan bekal kompetensi yang lebih menyeluruh.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 — Standar Kompetensi Nasional Inspeksi Peralatan Pengeboran, standar kompetensi nasional untuk inspeksi peralatan pengeboran sesuai SKKNI.
  2. Modul 2 — Bukti Formal Kompetensi, kompetensi SKKNI inspektur rig yang diakui secara formal.
  3. Modul 3 — Praktik Simulasi Uji Kompetensi Inspektur Rig, menerapkan standar kompetensi inspeksi peralatan pengeboran melalui simulasi kasus nyata.
  4. Modul 4 — Penilaian Kompetensi Inspeksi Peralatan Pengeboran Sesuai SKKNI, dinilai kompetensinya dalam inspeksi peralatan pengeboran sesuai standar kompetensi nasional yang berlaku.
  5. Modul 5 — Praktik Menyusun Laporan Inspeksi Rig Sesuai SKKNI, menyusun laporan inspeksi rig yang sesuai standar kompetensi SKKNI tersebut.
  6. Modul 6 — Kode Etik Profesi Inspektur Rig, kode etik profesi inspektur rig yang harus dijunjung tinggi secara profesional.
  7. Modul 7 — Studi Kasus Inspektur Bersertifikat Rig, inspektur yang berhasil memperoleh sertifikasi kompetensi SKKNI Inspektur Rig tersebut.
  8. Modul 8 — Praktik Menerapkan dalam Konteks Kerja Nyata, menerapkan SKKNI Inspektur Rig dalam konteks kerja organisasi migas.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Diwajibkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI dan skema sertifikasi BNSP/LSP bidang Migas-Energi; sertifikasi kompetensi menjadi bukti formal pemenuhan kualifikasi jabatan teknik sesuai regulasi K3 dan operasional yang berlaku di industri Migas.

Tenaga Pengajar

Praktisi/Engineer berpengalaman di bidang SKKNI Inspektur RIG, dengan rekam jejak implementasi dan pemahaman mendalam atas standar/regulasi yang berlaku pada bidang ini. Diutamakan bersertifikat asesor sesuai skema terkait.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Engineering dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Engineering

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.