+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Engineering

SKKNI Inspektur Kelistrikan

Offline (Offline Minimal 5 Peserta*) Pelatihan Tenaga teknik kelistrikan (electrical engineer, teknisi, dan supervisor listrik)

Tentang Program

SKKNI Inspektur Kelistrikan mengacu pada SKKNI inspektur kelistrikan, mencakup standar kompetensi inspeksi instalasi listrik secara komprehensif dan mendalam. Peserta mempelajari standar kompetensi nasional untuk inspeksi instalasi listrik. Peserta juga berlatih mempraktikkan inspeksi instalasi listrik sesuai skema SKKNI melalui simulasi kasus nyata, serta cara menyusun dokumentasi yang sesuai standar kompetensi nasional tersebut. Peserta juga mempelajari kode etik profesi inspektur kelistrikan yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugasnya, serta studi kasus fasilitas yang berhasil menjaga keandalan instalasinya menggunakan kompetensi SKKNI yang dipelajari peserta Program ini menekankan penerapan praktis bagi kebutuhan kerja peserta Peserta menyelesaikan program ini dengan bekal kompetensi yang lebih menyeluruh.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 — Standar Kompetensi Nasional Inspeksi Instalasi Listrik, standar kompetensi nasional untuk inspeksi instalasi listrik sesuai SKKNI.
  2. Modul 2 — Bukti Formal Kompetensi, kompetensi SKKNI inspektur kelistrikan yang diakui secara formal.
  3. Modul 3 — Praktik Simulasi Uji Kompetensi Inspektur Kelistrikan, menerapkan standar kompetensi inspeksi instalasi listrik melalui simulasi kasus nyata.
  4. Modul 4 — Penilaian Kompetensi Inspeksi Instalasi Listrik Sesuai SKKNI, dinilai kompetensinya dalam inspeksi instalasi listrik sesuai standar kompetensi nasional yang berlaku.
  5. Modul 5 — Praktik Menyusun Laporan Inspeksi Kelistrikan Sesuai SKKNI, menyusun laporan inspeksi kelistrikan yang sesuai standar kompetensi SKKNI tersebut.
  6. Modul 6 — Kode Etik Profesi Inspektur Kelistrikan, kode etik profesi inspektur kelistrikan yang harus dijunjung tinggi secara profesional.
  7. Modul 7 — Studi Kasus Inspektur Bersertifikat Kelistrikan, inspektur yang berhasil memperoleh sertifikasi kompetensi SKKNI Inspektur Kelistrikan tersebut.
  8. Modul 8 — Praktik Menerapkan dalam Konteks Kerja Nyata, menerapkan SKKNI Inspektur Kelistrikan dalam konteks kerja fasilitas organisasi.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Diwajibkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI dan skema sertifikasi BNSP/LSP bidang Migas-Energi; sertifikasi kompetensi menjadi bukti formal pemenuhan kualifikasi jabatan teknik sesuai regulasi K3 dan operasional yang berlaku di industri Migas.

Tenaga Pengajar

Praktisi/Engineer berpengalaman di bidang SKKNI Inspektur Kelistrikan, dengan rekam jejak implementasi dan pemahaman mendalam atas standar/regulasi yang berlaku pada bidang ini. Diutamakan bersertifikat asesor sesuai skema terkait.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Engineering dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Engineering

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.