+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Engineering

Sertifikasi MIGAS: Gas Detector (Authorized Gas Tester)

Offline (Offline Minimal 5 Peserta*) Pelatihan Tenaga profesional industri gas dan LNG/LPG

Tentang Program

Sertifikasi MIGAS: Gas Detector (Authorized Gas Tester) membahas Gas Detector (Authorized Gas Tester) MIGAS, mencakup teknik pengujian gas berbahaya bersertifikat secara komprehensif dan mendalam. Peserta mempelajari teknik pengujian gas berbahaya sesuai standar sertifikasi MIGAS tersebut. Peserta juga berlatih menggunakan peralatan gas detector melalui simulasi lapangan, serta cara mengkalibrasi peralatan tersebut sebelum digunakan untuk memastikan hasil pengujian gas berbahaya yang akurat. Peserta juga mempelajari prosedur pelaporan hasil pengujian gas kepada supervisor sesuai standar sertifikasi MIGAS tersebut, serta studi kasus fasilitas yang berhasil mendeteksi gas berbahaya menggunakan kompetensi authorized gas tester yang dipelajari peserta Program ini menekankan penerapan praktis bagi kebutuhan kerja peserta.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 — Teknik Pengujian Gas Berbahaya Bersertifikat, teknik pengujian gas berbahaya bersertifikat sesuai standar MIGAS.
  2. Modul 2 — Bukti Formal Kompetensi, kompetensi Authorized Gas Tester yang diakui secara formal.
  3. Modul 3 — Praktik Simulasi Uji Kompetensi Gas Tester, menguji gas berbahaya melalui simulasi kasus nyata sesuai standar MIGAS.
  4. Modul 4 — Penilaian Teknik Pengujian Gas Bersertifikat, dinilai kemampuannya menguji gas berbahaya sesuai standar sertifikasi MIGAS tersebut.
  5. Modul 5 — Praktik Menyusun Laporan Pengujian Sesuai Standar, menyusun laporan pengujian yang sesuai standar sertifikasi MIGAS tersebut.
  6. Modul 6 — Kode Etik Profesi Authorized Gas Tester, kode etik profesi Authorized Gas Tester yang harus dijunjung tinggi secara profesional.
  7. Modul 7 — Studi Kasus Peserta Bersertifikat Authorized Gas Tester, peserta yang berhasil memperoleh sertifikasi kompetensi Authorized Gas Tester MIGAS.
  8. Modul 8 — Praktik Menerapkan dalam Konteks Kerja Nyata, menerapkan Sertifikasi MIGAS: Gas Detector (Authorized Gas Tester) dalam konteks kerja fasilitas migas organisasi.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Diwajibkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI dan skema sertifikasi BNSP/LSP bidang Migas-Energi; sertifikasi kompetensi menjadi bukti formal pemenuhan kualifikasi jabatan teknik sesuai regulasi K3 dan operasional yang berlaku di industri Migas.

Tenaga Pengajar

Praktisi/Engineer berpengalaman di bidang MIGAS: Gas Detector (Authorized Gas Tester), dengan rekam jejak implementasi dan pemahaman mendalam atas standar/regulasi yang berlaku pada bidang ini. Diutamakan bersertifikat asesor sesuai skema terkait.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Engineering dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Engineering

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.