+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Engineering

Sertifikasi Inspektur Peralatan Putar

Offline (Offline Minimal 5 Peserta*) Pelatihan Tenaga profesional Engineering (engineer, teknisi, dan supervisor) di industri Minyak, Gas, Petrokimia, dan sektor energi terkait

Tentang Program

Sertifikasi Inspektur Peralatan Putar menguji kompetensi inspektur peralatan putar, mencakup teknik inspeksi kondisi peralatan berputar secara profesional. Peserta dinilai kompetensinya dalam menginspeksi kondisi peralatan berputar sesuai standar yang berlaku. Peserta juga berlatih mempraktikkan inspeksi kondisi peralatan berputar melalui simulasi kasus ujian nyata, serta cara menyusun dokumentasi kompetensi yang sesuai standar sertifikasi inspektur peralatan putar tersebut. Peserta juga mempelajari kode etik profesi inspektur rotating equipment yang harus dijunjung tinggi, serta studi kasus fasilitas yang berhasil menjaga keandalan peralatannya menggunakan kompetensi bersertifikat yang dipelajari peserta Program ini menekankan penerapan praktis bagi kebutuhan kerja peserta Peserta menyelesaikan program ini dengan bekal kompetensi yang lebih menyeluruh.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 — Kompetensi Inspeksi Kondisi Peralatan Putar, kompetensi menginspeksi kondisi peralatan berputar secara profesional.
  2. Modul 2 — Bukti Formal Kompetensi, kompetensi inspektur peralatan putar yang diakui secara formal.
  3. Modul 3 — Praktik Simulasi Uji Kompetensi Inspektur Peralatan Putar, menginspeksi kondisi peralatan berputar melalui simulasi kasus nyata.
  4. Modul 4 — Penilaian Teknik Inspeksi Kondisi Peralatan Berputar, dinilai kompetensinya dalam teknik inspeksi kondisi peralatan berputar sesuai standar yang berlaku.
  5. Modul 5 — Praktik Menyusun Laporan Sesuai Standar Kompetensi, menyusun laporan yang sesuai standar kompetensi inspektur peralatan putar tersebut.
  6. Modul 6 — Kode Etik Profesi Inspektur Peralatan Putar, kode etik profesi inspektur peralatan putar yang harus dijunjung tinggi secara profesional.
  7. Modul 7 — Studi Kasus Peserta Bersertifikat Inspektur Peralatan Putar, peserta yang berhasil memperoleh sertifikasi kompetensi Inspektur Peralatan Putar.
  8. Modul 8 — Praktik Menerapkan dalam Konteks Kerja Nyata, menerapkan Sertifikasi Inspektur Peralatan Putar dalam konteks kerja fasilitas organisasi.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Diwajibkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI dan skema sertifikasi BNSP/LSP bidang Migas-Energi; sertifikasi kompetensi menjadi bukti formal pemenuhan kualifikasi jabatan teknik sesuai regulasi K3 dan operasional yang berlaku di industri Migas.

Tenaga Pengajar

Praktisi/Engineer berpengalaman di bidang Inspektur Peralatan Putar, dengan rekam jejak implementasi dan pemahaman mendalam atas standar/regulasi yang berlaku pada bidang ini. Diutamakan bersertifikat asesor sesuai skema terkait.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Engineering dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Engineering

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.