+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Construction

Pelaksana Pemeliharaan Jembatan

70% Praktik, 30% Teori Sertifikasi BNSP Pelaksana Lapangan Jalan/Jembatan, Site Supervisor Perkerasan, Quality Field Inspector, dan Pengawas Kontraktor yang mengawal eksekusi pekerjaan tanah, penghamparan agregat/aspal/beton, dan drainase.

Tentang Program

Program Sertifikasi BNSP Pelaksana Pemeliharaan Jembatan membekali dan menguji kemampuan peserta untuk melaksanakan inspeksi dan pemeliharaan rutin jembatan, meliputi pembersihan, perbaikan komponen, serta pemeliharaan perletakan dan sambungan. Memastikan kemampuan praktis pelaksana teruji secara objektif, dan membantu perusahaan memenuhi persyaratan SKK pada SBU serta tender.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Client-Requested Locations (In-House)

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 (Kode Unit F.42JMB02.001.01) Penerapan K3L Pekerjaan Jembatan dan Bekerja di Ketinggian mempelajari penggunaan APD dan APK bekerja di ketinggian atau atas air, prosedur keselamatan perancah, serta tanggap darurat.
  2. Modul 2 (Kode Unit F.42JMB02.002.01) Perakitan dan Pemasangan Komponen Jembatan mempelajari perakitan rangka baja dan gelagar, pengencangan baut mutu tinggi, serta penataan perletakan elastomer bearing pad.
  3. Modul 3 (Kode Unit F.42JMB02.003.01) Pengawasan Pondasi dan Bangunan Bawah Jembatan mempelajari pengecoran abutment dan pilar, pemeriksaan kestabilan struktur bawah, serta perawatan komponen jembatan.
  4. Modul 4 (Kode Unit F.42JMB02.004.01) Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Pelaporan Lapangan mempelajari pengukuran elevasi dan alignment jembatan, identifikasi deviasi teknis, serta penyusunan laporan harian pekerjaan.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi; Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 (dan perubahannya) tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja, dan Kelembagaan Jasa Konstruksi. Sertifikat SKK Konstruksi wajib dimiliki tenaga kerja konstruksi sebagai syarat linieritas dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan jasa konstruksi dan syarat keikutsertaan dalam tender proyek konstruksi, sesuai registrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kerangka acuan teknis unit kompetensi merujuk pada SKKNI Bidang Jasa Konstruksi Sub Bidang Jembatan.

Persyaratan

Persyaratan Khusus: ...
Persyaratan Jabatan: ...

Tenaga Pengajar

Asesor Kompetensi berlisensi BNSP dan terregistrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dengan pengalaman praktik profesional di bidang pemeliharaan dan rehabilitasi jembatan.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Construction dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Construction

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.