+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Construction

Pelaksana Pemeliharaan Jalan

70% Praktik, 30% Teori Sertifikasi BNSP Pelaksana Lapangan Jalan/Jembatan, Site Supervisor Perkerasan, Quality Field Inspector, dan Pengawas Kontraktor yang mengawal eksekusi pekerjaan tanah, penghamparan agregat/aspal/beton, dan drainase.

Tentang Program

Program Sertifikasi BNSP Pelaksana Pemeliharaan Jalan membekali dan menguji kemampuan peserta untuk melaksanakan pemeliharaan rutin dan berkala jalan, meliputi inspeksi kondisi, perbaikan kerusakan permukaan, serta pemeliharaan drainase dan perlengkapan jalan. Cocok bagi kontraktor yang ingin memastikan pelaksana di lapangan bekerja sesuai standar mutu dan keselamatan, sekaligus memenuhi kebutuhan SKK untuk SBU dan tender.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Client-Requested Locations (In-House)

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 (Kode Unit F.42JLN02.001.01) Penerapan Ketentuan K3L dan Persiapan Lapangan Jalan mempelajari penerapan K3 di area jalan raya, pelaksanaan pematokan titik ukur Setting Out, serta pemeriksaan kesesuaian gambar kerja.
  2. Modul 2 (Kode Unit F.42JLN02.002.01) Pelaksanaan Pekerjaan Tanah dan Lapis Pondasi Jalan mempelajari pemadatan tanah dasar subgrade, penghamparan agregat Kelas A dan B, serta pengujian kepadatan lapangan.
  3. Modul 3 (Kode Unit F.42JLN02.003.01) Pelaksanaan Perkerasan dan Pemeliharaan Jalan mempelajari penghamparan dan pemadatan campuran aspal panas mau pun beton perkerasan, serta penanganan perbaikan kerusakan jalan.
  4. Modul 4 (Kode Unit F.42JLN02.004.01) Melaksanakan Pekerjaan Drainase dan Pelaporan Lapangan mempelajari pembuatan saluran drainase samping, pemasangan gorong-gorong, serta pencatatan laporan harian dan mingguan proyek.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi; Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 (dan perubahannya) tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja, dan Kelembagaan Jasa Konstruksi. Sertifikat SKK Konstruksi wajib dimiliki tenaga kerja konstruksi sebagai syarat linieritas dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan jasa konstruksi dan syarat keikutsertaan dalam tender proyek konstruksi, sesuai registrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kerangka acuan teknis unit kompetensi merujuk pada SKKNI Bidang Jasa Konstruksi Sub Bidang Jalan.

Persyaratan

Persyaratan Khusus: ...
Persyaratan Jabatan: ...

Tenaga Pengajar

Asesor Kompetensi berlisensi BNSP dan terregistrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dengan pengalaman praktik profesional di bidang konstruksi dan pemeliharaan jalan.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Construction dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Construction

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.