+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Construction

Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung

70% Praktik, 30% Teori Sertifikasi BNSP Pelaksana Lapangan Gedung, Site Supervisor, Inspector Plumbing & MEP, serta Pengawas Pekerjaan Struktur/Finishing yang mengendalikan mutu eksekusi harian dan kesesuaian gambar kerja.

Tentang Program

Program Sertifikasi BNSP Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung membekali dan menguji kemampuan peserta untuk melaksanakan pekerjaan gedung di lapangan, mencakup pekerjaan struktur dan arsitektur dengan kendali mutu, jadwal, dan keselamatan kerja. Cocok bagi kontraktor yang ingin memastikan pelaksana di lapangan bekerja sesuai standar mutu dan keselamatan, sekaligus memenuhi kebutuhan SKK untuk SBU dan tender.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Client-Requested Locations (In-House)

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 (Kode Unit F.41GDG00.001.01) Peraturan Bangunan Gedung dan Keselamatan Konstruksi mempelajari persyaratan keandalan gedung, regulasi K3L, serta standar teknis Kementerian PUPR.
  2. Modul 2 (Kode Unit F.41GDG00.002.01) Perencanaan dan Pengawasan Pekerjaan Gedung mempelajari analisis struktur beton, baja, dan pracetak, arsitektur gedung, serta pengawasan metode pelaksanaan.
  3. Modul 3 (Kode Unit F.41GDG00.003.01) Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dan Pelaporan mempelajari audit visual keandalan struktur, pengujian non destructive NDT, serta penyusunan rekomendasi teknis.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi; Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 (dan perubahannya) tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja, dan Kelembagaan Jasa Konstruksi. Sertifikat SKK Konstruksi wajib dimiliki tenaga kerja konstruksi sebagai syarat linieritas dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan jasa konstruksi dan syarat keikutsertaan dalam tender proyek konstruksi, sesuai registrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kerangka acuan teknis unit kompetensi merujuk pada SKKNI Bidang Jasa Konstruksi Sub Bidang Bangunan Gedung.

Persyaratan

Persyaratan Khusus: ...
Persyaratan Jabatan: ...

Tenaga Pengajar

Asesor Kompetensi berlisensi BNSP dan terregistrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dengan pengalaman praktik profesional di bidang konstruksi bangunan gedung.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Construction dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Construction

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.