+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Construction

Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung

70% Praktik, 30% Teori Sertifikasi BNSP Project Manager, Site Operation Manager, Building Manager, Property Manager, dan Chief Maintenance Officer yang memimpin operasional konstruksi gedung, keandalan utilitas, serta manajemen perawatan aset.

Tentang Program

Program Sertifikasi BNSP Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung membekali dan menguji kemampuan peserta untuk mengelola operasional bangunan gedung, meliputi pemeliharaan, keandalan sistem, kelaikan fungsi, pengelolaan penyedia jasa, dan anggaran. Cocok bagi organisasi yang ingin memastikan para pemimpin proyeknya memiliki kompetensi manajerial dan teknis yang diakui, sekaligus memenuhi kebutuhan SKK untuk SBU dan tender.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Client-Requested Locations (In-House)

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 (Kode Unit F.41GDG01.001.01) SMKK dan Tata Kelola Operasional Gedung mempelajari penerapan K3L, keselamatan bangunan gedung bertingkat, serta regulasi Sertifikat Laik Fungsi SLF.
  2. Modul 2 (Kode Unit F.41GDG01.002.01) Pengorganisasian Pekerjaan Struktur dan Arsitektur mempelajari penjadwalan proyek Kurva-S, pengawasan metode kerja gedung, serta koordinasi tim subkontraktor.
  3. Modul 3 (Kode Unit F.41GDG01.003.01) Pengendalian Mutu Utilitas MEP dan Finishing mempelajari pengawasan sistem mekanikal elektrikal plumbing, pekerjaan finishing interior dan eksterior, serta pengendalian mutu material.
  4. Modul 4 (Kode Unit F.41GDG01.004.01) Serah Terima dan Laporan Akhir Bangunan Gedung mempelajari penanganan Defect List, pengujian utilitas Commissioning Test, verifikasi As-Built Drawing, serta penyusunan laporan akhir.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi; Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 (dan perubahannya) tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja, dan Kelembagaan Jasa Konstruksi. Sertifikat SKK Konstruksi wajib dimiliki tenaga kerja konstruksi sebagai syarat linieritas dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan jasa konstruksi dan syarat keikutsertaan dalam tender proyek konstruksi, sesuai registrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kerangka acuan teknis unit kompetensi merujuk pada SKKNI Bidang Jasa Konstruksi Sub Bidang Bangunan Gedung.

Persyaratan

Persyaratan Khusus: ...
Persyaratan Jabatan: ...

Tenaga Pengajar

Asesor Kompetensi berlisensi BNSP dan terregistrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dengan pengalaman praktik profesional di bidang konstruksi bangunan gedung.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Construction dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Construction

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.