+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Construction

Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan / Jembatan

70% Praktik, 30% Teori Sertifikasi BNSP Project Manager, Site Manager, General Superintendent, Construction Manager, dan AMP Plant Manager yang mengoordinasikan operasional konstruksi, produksi campuran aspal panas, serta manajemen alat berat.

Tentang Program

Program Sertifikasi BNSP Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan / Jembatan membekali dan menguji kemampuan peserta untuk memimpin pelaksanaan proyek jalan dan jembatan, meliputi pengelolaan sumber daya, jadwal, biaya, mutu, K3, serta komunikasi dengan pemilik pekerjaan. Membantu perusahaan menempatkan pemimpin lapangan yang kompetensinya terukur dan terdokumentasi, serta memenuhi persyaratan SKK pada SBU dan tender.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Client-Requested Locations (In-House)

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 (Kode Unit F.42JMB01.001.01) SMKK dan Manajemen Keselamatan Proyek Jembatan mempelajari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, analisis risiko kerja di atas air dan ketinggian, serta pengelolaan kelaikan fungsi jembatan.
  2. Modul 2 (Kode Unit F.42JMB01.002.01) Pengorganisasian Pekerjaan Persiapan dan Metode Ereksi mempelajari penyusunan metode ereksi gelagar dan rangka baja, manajemen alokasi crane dan alat berat, serta koordinasi tim proyek.
  3. Modul 3 (Kode Unit F.42JMB01.003.01) Pengendalian Pelaksanaan Pondasi dan Struktur Jembatan mempelajari pengawasan pekerjaan pondasi bored pile dan tiang pancang, pilar, abutment, gelagar, serta rangka baja.
  4. Modul 4 (Kode Unit F.42JMB01.004.01) Commissioning Test dan Serah Terima Jembatan mempelajari pengawasan pengujian beban Loading Test, penyusunan As-Built Drawing, serta pelaporan serah terima pekerjaan jembatan.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi; Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 (dan perubahannya) tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja, dan Kelembagaan Jasa Konstruksi. Sertifikat SKK Konstruksi wajib dimiliki tenaga kerja konstruksi sebagai syarat linieritas dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan jasa konstruksi dan syarat keikutsertaan dalam tender proyek konstruksi, sesuai registrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kerangka acuan teknis unit kompetensi merujuk pada SKKNI Bidang Jasa Konstruksi Sub Bidang Jalan.

Persyaratan

Persyaratan Khusus: ...
Persyaratan Jabatan: ...

Tenaga Pengajar

Asesor Kompetensi berlisensi BNSP dan terregistrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dengan pengalaman praktik profesional di bidang konstruksi dan pemeliharaan jalan.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Construction dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Construction

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.