+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Construction

Arsitek

70% Praktik, 30% Teori Sertifikasi BNSP Architectural Designer, Project Architect, Junior Architect, Konsultan Perencana Arsitektur, dan Design Lead yang bertanggung jawab atas perancangan denah, visualisasi 3D, serta pengembangan dokumen desain bangunan gedung.

Tentang Program

Program Sertifikasi BNSP Arsitek membekali dan menguji kemampuan peserta untuk merancang bangunan, meliputi pengembangan konsep, gambar rencana, koordinasi dengan disiplin struktur dan utilitas, serta penyusunan dokumen desain. Cocok bagi perusahaan jasa konstruksi dan konsultan yang membutuhkan tenaga ahli bersertifikat agar keputusan teknis berpegang pada standar, sekaligus memenuhi kebutuhan SKK untuk SBU dan tender.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Client-Requested Locations (In-House)

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 (Kode Unit M.71IGN00.001.01) Standar Gambar Teknik dan K3 Perkantoran Proyek mempelajari penerapan aturan simbol teknik, skala gambar, serta ketentuan K3 kerja penggambaran.
  2. Modul 2 (Kode Unit M.71IGN00.002.01) Menyusun Gambar Rencana Struktur dan Arsitektur mempelajari pembuatan denah, tampak, potongan, detail penulangan beton, serta finishing arsitektur.
  3. Modul 3 (Kode Unit M.71IGN00.003.01) Mengoperasikan Perangkat Lunak Drafter CAD BIM mempelajari pemodelan 2D dan 3D pada perangkat lunak CAD atau BIM, penyelarasan gambar struktur dengan MEP, serta pencetakan dokumen.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi; Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 (dan perubahannya) tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja, dan Kelembagaan Jasa Konstruksi. Sertifikat SKK Konstruksi wajib dimiliki tenaga kerja konstruksi sebagai syarat linieritas dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan jasa konstruksi dan syarat keikutsertaan dalam tender proyek konstruksi, sesuai registrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kerangka acuan teknis unit kompetensi merujuk pada SKKNI Bidang Jasa Konstruksi Sub Bidang Arsitektur.

Persyaratan

Persyaratan Khusus: ...
Persyaratan Jabatan: ...

Tenaga Pengajar

Asesor Kompetensi berlisensi BNSP dan terregistrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dengan pengalaman praktik profesional di bidang perencanaan arsitektur bangunan.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Construction dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Construction

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.