+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Construction

Ahli Utama K3 Konstruksi

70% Praktik, 30% Teori Sertifikasi BNSP HSE Manager, Safety Engineer, HSE Lead Specialist, dan Koordinator K3 Konstruksi yang bertanggung jawab atas penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), manajemen risiko IBPRP/JSA, dan audit SMKK.

Tentang Program

Program Sertifikasi BNSP Ahli Utama K3 Konstruksi membekali dan menguji kemampuan peserta untuk memimpin strategi penerapan SMKK pada proyek berisiko tinggi, termasuk penelaahan program K3, audit, dan pembinaan tim. Membantu organisasi menurunkan risiko kecelakaan kerja melalui personel K3 yang kompetensinya teruji dan diakui secara resmi.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Client-Requested Locations (In-House)

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 (Kode Unit F.43K300.001.01) Peraturan Perundang-undangan dan Sistem Manajemen K3 mempelajari regulasi K3 konstruksi, Undang-Undang Jasa Konstruksi, serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi di lokasi proyek.
  2. Modul 2 (Kode Unit F.43K300.002.01) Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Peluang mempelajari penyusunan dokumen Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko, Job Safety Analysis, serta Rencana Keselamatan Konstruksi.
  3. Modul 3 (Kode Unit F.43K300.003.01) Pengawasan dan Penerapan Prosedur K3 Lapangan mempelajari inspeksi rutin K3, pengawasan ketersediaan alat pelindung diri, penerbitan izin kerja khusus, serta prosedur tanggap darurat.
  4. Modul 4 (Kode Unit F.43K300.004.01) Evaluasi, Audit Internal SMKK, dan Pelaporan K3 mempelajari investigasi dan penanganan insiden kecelakaan kerja, audit internal Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, serta penyusunan laporan kinerja K3.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi; Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 (dan perubahannya) tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja, dan Kelembagaan Jasa Konstruksi. Sertifikat SKK Konstruksi wajib dimiliki tenaga kerja konstruksi sebagai syarat linieritas dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan jasa konstruksi dan syarat keikutsertaan dalam tender proyek konstruksi, sesuai registrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kerangka acuan teknis unit kompetensi merujuk pada SKKNI Bidang Jasa Konstruksi Sub Bidang K3 Konstruksi.

Persyaratan

Persyaratan Khusus: ...
Persyaratan Jabatan: ...

Tenaga Pengajar

Asesor Kompetensi berlisensi BNSP dan terregistrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dengan pengalaman praktik profesional di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Construction dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Construction

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.