+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Construction

Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan

70% Praktik, 30% Teori Sertifikasi BNSP Bridge Design Engineer, Structural Analyst, Tunnel Engineer, Konsultan Perencana/Pengawas Jembatan, serta Specialist Rehabilitasi Struktur yang melakukan analisis beban, desain rangka/beton, dan audit kelaikan.

Tentang Program

Program Sertifikasi BNSP Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan membekali dan menguji kemampuan peserta untuk memikul tanggung jawab keahlian teknik jembatan yang lebih luas, termasuk evaluasi desain dan metode konstruksi pada jembatan yang lebih kompleks. Memberikan pengakuan kompetensi resmi bagi para profesional teknis dan membantu organisasi memenuhi persyaratan SKK pada SBU serta tender proyek.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Client-Requested Locations (In-House)

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 (Kode Unit F.42JMB00.001.01) Ketentuan Keselamatan dan Standar Desain Jembatan mempelajari regulasi teknis jembatan, standar pembebanan SNI, serta penerapan SMKK pada perencanaan jembatan.
  2. Modul 2 (Kode Unit F.42JMB00.002.01) Analisis Pembebanan dan Perencanaan Struktur Jembatan mempelajari perhitungan beban gempa, angin, dan lalu lintas, desain rangka baja mau pun beton pratekan, serta analisis sambungan.
  3. Modul 3 (Kode Unit F.42JMB00.003.01) Evaluasi Kelaikan dan Pengujian Struktur Jembatan mempelajari pengujian non destructive NDT, analisis kapasitas beban jembatan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan atau rehabilitasi.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi; Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 (dan perubahannya) tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja, dan Kelembagaan Jasa Konstruksi. Sertifikat SKK Konstruksi wajib dimiliki tenaga kerja konstruksi sebagai syarat linieritas dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan jasa konstruksi dan syarat keikutsertaan dalam tender proyek konstruksi, sesuai registrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kerangka acuan teknis unit kompetensi merujuk pada SKKNI Bidang Jasa Konstruksi Sub Bidang Jembatan.

Persyaratan

Persyaratan Khusus: ...
Persyaratan Jabatan: ...

Tenaga Pengajar

Asesor Kompetensi berlisensi BNSP dan terregistrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dengan pengalaman praktik profesional di bidang keahlian teknik jembatan.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Construction dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Construction

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.